Mohon tunggu...
Sawitri Yuningsih
Sawitri Yuningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Fitrah di Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan

23 April 2024   19:32 Diperbarui: 23 April 2024   22:30 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1 proses pembayaran zakat di desa lalonggombu, kec. lainea, kab. konawe selatan/dok. pri

ZAKAT

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerimanya. Zakat memiliki banyak aspek yang perlu dipahami, termasuk jenis harta yang dikenai zakat, penerima zakat, besaran zakat, serta tata cara pembayarannya. Berikut adalah penjelasan detail tentang zakat.

Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti 'pembersihan' atau 'peningkatan'. Dalam konteks Islam, zakat adalah kewajiban memberikan sebagian kekayaan yang dimiliki umat Muslim kepada yang berhak menerimanya. Tujuan zakat antara lain untuk membersihkan harta dari sifat serakah dan kikir, serta untuk mendistribusikan kekayaan secara merata dalam masyarakat.

Zakat dikenakan pada beberapa jenis harta yang telah mencapai nisab (batas minimal tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Jenis harta yang dikenai zakat antara lain:

  • Emas dan perak
  • Uang tunai
  • Barang dagangan
  • Hasil pertanian
  • Hewan ternak (sapi, kambing, domba, dan unta)
  • Harta temuan (misalnya harta karun)

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:

  • Fakir: Orang yang hidup dalam kemiskinan
  • Miskin: Orang yang kekurangan dalam kebutuhan pokok.
  • Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
  • Mu'allaf: Orang yang memerlukan dukungan untuk mendekatkan hatinya kepada Islam.
  • Riqab: Orang yang berhutang dan tidak mampu melunasinya.
  • Gharimin: Orang yang memiliki utang yang berhubungan dengan kebutuhan dasar hidup.
  • Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pejuang kemerdekaan, pendidikan, dan kegiatan amal lainnya.
  • Ibnu Sabil: Musafir yang terhenti karena kehabisan biaya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp. 45.000 -- Rp 55.000 atau setara 2,5kg/3,5 liter beras premium

Gambar 1.2 Table Pembagian Zakat Fitrah Tahun 2024 Dusun 4 Desa Lalonggombu Kec. Lainea, Kab. Konawe Selatan/dok. pri
Gambar 1.2 Table Pembagian Zakat Fitrah Tahun 2024 Dusun 4 Desa Lalonggombu Kec. Lainea, Kab. Konawe Selatan/dok. pri

Pengurus Zakat : Bpk. Nasrudin (Ketua Amil Zakat Masjid Al-Khairat)

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun