Mohon tunggu...
sawaludin
sawaludin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kegagalan Pemerintah dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun

12 November 2015   07:35 Diperbarui: 16 November 2015   15:24 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program wajib belajar sembilan tahun adalah program pemerintah yang mewajibkan belajar sembilan tahun dari tingkat pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama sampai dengan sekolah menengah atas, yang didanai oleh pemerintah tanpa memungut biaya dari orang tua siswa dan anggaran didapatkan melalui APBN. Didalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Program pemerintah gratis sekolah sembilan tahun bebas biaya rupanya belum bisa membawa anak untuk bersekolah wajib sembilan tahun bagi anak-anak yang ekonomi rendah. Saat ini kita semua bisa melihat masih ada anak yang tidak sekolah karena tuntutan ekonomi yang lemah sehingga anak harus membantu orang tuanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti ikut kerja kuli bangunan, menjadi pemulung, bahkan yang ironisnya banyak yang terjadi di kota-kota besar anak harus meminta-minta dipinggir jalan hal itu semata-mata memenuhi kebutuhannya untuk bisa makan walau hanya sehari dan keesokan harinya ia harus mencari lagi dan membuat waktunya habis untuk mencari kebutuhannya demi untuk bertahan hidup. .

Seorang anak seusianya seharusnya bersekolah untuk mendapatkan pendidikan yang baik bukannya dalam UU dijelaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” Di dalam UU No. 20 Thn.2003 Pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Tapi mengapa sampai sekarang masih banyak orang belum mampu untuk sekolah maupun melanjutkan sekolah, masih sangat banyak anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi yang lemah.

Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan sekolah gratis sembilan tahun tetapi juga pemerintah harus memperhatikan kebutuhan perekonomian peserta didik agar peserta didik fokus pada pendidikan dan terus bisa bersekolah. Pemerintah pada saat ini hanya memberi perhatian kepada seseorang atau peserta didik yang mempunyai pretasi yang baik saja dan tidak memberi perhatian penuh juga kepada peserta didik yang ekonominya lemah contohnya pemberian bantuan beasiswa terhadap peserta didik yang berprestasi saja tetapi pemerintah tidak melihat bagaimana dengan peserta didik yang ekonomi lemah.

Sementara dalam Undang-undang dijelaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan sekarang pendidikan sekolah seolah hanya dinikmati oleh orang-orang yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari sedangkan yang berekoni lemah sekali harus memenuhi kebutuhannya saja tanpa menikmati pendidikan sekolah bukannya tiap-tiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang bermutu. Didalam UU RI No. 20 Th. 2003 dalam Undang-undang Sisdiknas Bab III Pasal 4 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan;

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

 

Gambar diatas tersebut adalah seorang anak yang seusia sekolah tetapi tidak dapat bersekolah karena faktor ekonomi yang lemah sehingga ia berjualan keliling menjual nasi kuning untuk membantu orang tuanya memenuhi kebutuhan keluarga.

Jadi seharusnya pemerintah tidak hanya memberi lembaga pendidikannya yang gratis tetapi juga harus lebih memperhatikan perkonomian peserta didik yang menjadi faktor peserta didik tidak bersekolah.

Pendidikan formal (sekolah) adalah suatu sarana dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia. Tanpa pendidikan akan sulit untuk meningkatkan sumber daya manusia yang maksimal. Pendidikan memiliki nilai yang sangat penting dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan itu juga berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut sehingga pendidikan harus lebih diperhatikan oleh pemerintah. Pendidikan di negara-negara maju pada umumnya sangat memperhatikan pendidikan terutama pendidikan formal atau sekolah hingga peserta didik yang bersekolah dibayar oleh pemerintah agar ia bisa sekolah karena pemerintah dinegara itu tahu betapa pentingnya dan sangat berpengaruh terhadap pembentukan bangsa dan kelangsungan hidup bangsa.

Pendidikan juga dapat melahirkan individu-individu yang pragmatis yang bekerja untuk memperoleh kejayaan material dan profesional sosial yang memberi kesejahteraan bagi dirinya maupun negaranya. Menurut nurkolis dengan mengutip pendapat Toshiko Kinosita sebagai guru besar Universitas Waseda Jepang dalam artikelnya “Pendidikan sebagai Investasi Jangka Panjang”. Jadi seharusnya pendidikan sekolah anak di Indonesia harus lebih diperhatikan oleh pemerintah karena dikatakan seperti dikatakan diatas pendidikan adalah Investasi Jangka Panjang untuk mencerdaskan kehidupan individu, bangsa bahkan mencerdaskan kehidupan dunia. Dan yang berperan dalam pelaksanaan pendidikan tersebut tidak lain yaitu individu atau para peserta didik dan setiap individu berhak mendapatkan pendidikan tersebut tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya.

Secara umum terbukti bahwa semakin berpendidikan seseorangg maka tingkat pendapatannya juga semakin baik. Karena orang yang berpendidikan lebih produktif dibandingkan dengan yang tidak berpedidikan.

Di Amerika Serikat (1992), seseorangyang berpendidikan doktor, penghasilan rata-rata pertahunnya sebesar 55 juta dollar, master penghasilan rata-rata 40 juta dollar pertahunnya, dan sarjana sebesar 33 juta dollar pertahunnya. Sementara itu, lulusan pendidikan lanjutan berpenghasilan pertahunnya rata-rata sebesar 19 juta dollar. Sementara di indonesia lulusan universitas 3,5 juta rupiah perbulannya, akademi 3 juta perbulannya, lulusan anak SLTA 1,9 dan sd 1,1 juta rupiah.

Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama dalam pembangunan nasional, terutama untuk pembangunan ekonomi. Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah lagi suatu negara untuk membangun bangsa. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional.

Tujuan pendidikan Dalam GBHN tahun 1983, dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu :
“Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.           

Dalam UU no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jadi pemerintah saat ini harus memprioritaskan penting masalah pendidikan dan perekonomian peserta didik. Agar pendidikan bisa dirasakan secara merata, bukan hanya dirasakan sebagian orang yang mampu tetapi juga dengan orang yang tidak mampu membiayai kehidupannya untuk bersekolah. Secara jelas telah disebutkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Dengan demikian,berarti bahwa hak setiap warga negara indonesia untuk memperoleh pendidikan sudah di jamin oleh hukum yang pasti dan bersifat mengikat. Artinya pihak manapun tidak dapat merintangi atau menghalangi maksud seseorang untuk belajar dan mendapatkan pengajaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun