Mohon tunggu...
Savira Louisa
Savira Louisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Certified Chicago Fan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menanggulangi Konsumsi Berlebih Minuman Berpemanis dalam Kemasan di Indonesia: Mewujudkan Misi PP Nomor 69 Tahun 1999

3 Oktober 2023   14:38 Diperbarui: 3 Oktober 2023   14:51 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Kehidupan yang sehat merupakan awal dari masyarakat yang maju. Masyarakat Indonesia kini dengan mudah mengakses pelayanan kesehatan, sanitasi dan air bersih, serta makanan yang bergizi. Kemajuan ini terpatri dengan jelas melalui penobatan Indonesia sebagai negara berkembang menengah ke atas oleh Bank Dunia pada tahun 2023. Daya beli masyarakat yang kian bertambah juga turut berkontribusi terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memahami bahaya dari konsumsi pangan berlebih. 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2018, 13,5% orang dewasa dengan usia 18 tahun ke atas mengalami kelebihan berat badan dengan 28,7% di antaranya mengalami obesitas. Sementara pada anak dengan usia 5--12 tahun, 18,8% mengalami kelebihan berat badan dan 10,8% di antaranya mengalami obesitas. Angka yang mengkhawatirkan ini berkesinambungan dengan peningkatan tren konsumsi dari makanan dan minuman berpemanis, terutama minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sudah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat Indonesia. 

Konsumsi MBDK oleh masyarakat Indonesia yang tidak terkontrol sudah seharusnya diperhatikan lebih oleh pemerintah. Edukasi terhadap masyarakat mengenai MBDK, pembuatan label peringatan mengenai isi MBDK, serta regulasi mengenai iklan MBDK sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999. Akan tetapi hingga saat ini, diperlukan langkah konkret untuk mewujudkannya demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.

Permasalahan

Menurut penelitian Baker et. al., diketahui bahwa konsumsi sehari-hari bahan pangan ultra proses, dalam hal ini termasuk MBDK, berkaitan dengan peningkatan risiko obesitas dan diabetes mellitus tipe 2. Selain obesitas dan diabetes, konsumsi berlebih MBDK juga disinyalir berkaitan dengan terjadinya kasus penyakit jantung, pembuluh darah, dan kanker kolorektal. 

Awalnya, peningkatan konsumsi makanan sejenis ini memang terjadi pada kelompok masyarakat menengah ke atas, namun seiring berkembangnya perekonomian mulai beralih kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah. Dengan perkembangan perekonomian, daya beli masyarakat meningkat dan menyebabkan variasi dalam diet masyarakat, dalam hal ini peningkatan konsumsi makanan dari sumber hewani dan makanan ultra proses, termasuk MBDK. Urbanisasi yang terjadi di Indonesia juga menjadi faktor yang mendukung kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses MBDK.

Agar perdagangan MBDK tetap bertanggung jawab, dirumuskan Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan ini menekankan bahwa masyarakat harus bisa memperoleh informasi tentang suatu produk pangan, baik mengenai isi, kualitas, dan informasi terkait mengenai produk pangan tersebut. Beberapa produk yang mengandung kandungan penyebab alergi seperti kacang-kacangan sudah banyak menggunakan label peringatan dan peringatan dalam tayangan iklan produk mereka. Dengan ini, pembeli lebih waspada terhadap bahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan sehingga kasus reaksi alergi serta kejadian penyakit yang tidak diinginkan berkurang. Lantas, sudah sewajarnya ada label peringatan dan peringatan dalam iklan MBDK agar masyarakat memahami bahaya kesehatan yang dapat disebabkan oleh konsumsi berlebih MBDK, meskipun efeknya tidak instan. 

Analisis

Peraturan Pemerintah no. 69 tahun 1999 telah mengatur pembatasan iklan serta kepatuhan terhadap pembuatan label kemasan bagi semua produk pangan. Meskipun demikian, beberapa produk yang beredar di masyarakat masih mengingkari ataupun mencari celah di antara pasal-pasal yang ada agar dapat meningkatkan penjualan. Sementara itu, dampak dari konsumsi MBDK berlebih sudah menjadi perhatian akibat sumbangsihnya kepada penurunan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari posisi MBDK yang bahkan sudah memenuhi 2 dari 4 syarat wajib pajak oleh Kementerian Keuangan, yang diakibatkan oleh sifat produk MBDK.

Syarat pertama adalah konsumsinya perlu dikendalikan. Pengendalian konsumsi MBDK perlu diperhatikan karena dampaknya yang luas dan dapat dirasakan di masyarakat. Masyarakat harus dapat mengendalikan kebiasaan konsumsi MBDK dikarenakan kandungan gula yang tinggi. Berdasarkan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2022, dilaporkan terjadinya peningkatan jumlah beban jaminan kesehatan dari tahun 2021 ke 2022. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun