Mohon tunggu...
Savira Aulia
Savira Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Negeri Pontianak

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Gubernur Zumi Zola

18 November 2022   00:39 Diperbarui: 18 November 2022   00:40 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Kasus Korupsi Gubernur Jambi yang dilakukan oleh Zumi Zola
terkait suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD)
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018

Korupsi merupakan salah satu bentuk tindak criminal, bisa didefinisi kan dengan perbuatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan mengambil hak orang lain secara diam diam dan tanpa izin, menerima bayaran atau suapan dan memeras. 

Seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi akan di berikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. perilaku yang tidak baik ini, tidak untuk ditiru oleh generasi muda. 

Mayoritas kasus korupsi yang ada di Indonesia ini di lakukan oleh toko public bahkan sampai tokoh penting dalam suatu badan pemerintahan. 

Contoh Tindakan korupsi yang dilakukan oleh tokoh penting dalam suatu badan pemerintahan yaitu  Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Korupsi ini menjadi masalah besar bagi negara karena akan memperlambat dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi negara kita. 

Seharusnya sebagai seorang Gubernur memberi contoh perilaku yang baik kepada bawahannya dan juga masyarakatnya. Gubernur sebaiknya menjadi teladan karena mereka merupakan contoh dari  seseorang yang memiliki kekuasaan dan jabatan yang harus dipergunakan untuk hal-hal yang dapat memajukan daerah yang dipimpinnya, bukan untuk perbuatan yang tidak baik seperti korupsi. Pemimpin daerah seharusnya memberikan kesejahteraan rakyatnya.

Jabatan sebagai pemimpin daerah merupakan kuasa untuk memerintah suatu daerah, perintahan tersebut merupakan amanat dari rakyat untuk dilakukan seseorang pemimpin suatu pemerintahan untuk memajukan daerah yang dipimpinnya menuju ke arah yang lebih baik. 

Sekarang ini banyak orang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan  disalahgunakannya kekuasaan untuk mencari kekayaan untuk dirinya sendiri tanpa mementingkan keadaan rakyat kecil, dan melupakan kewajiban untuk membangun daerah yang dipimpin. Perbuatan korupsi tidak dapat dijadikan panutan untuk generasi muda. hak asasi rakyat menjadi korban dari tindakan korupsi pemimpinnya. 

Banyak kasus korupsi  yang sedang marak di Indonesia.

Kasus korupsi juga terjadi di Provinsi Jambi. Korupsi tersebut dilakukan oleh Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola  sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. 

KPK dalam proses penyelidikan tersebut pihaknya memeriksa orang saksi dari Pemerintahan Provinsi Jambi, DPRD Jambi, Swasta, termasuk Zumi Zola. KPK kemudian menemukan  bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidik, dan mengantongi  dua tersangka, yakni Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun