Mohon tunggu...
Savira Arzani Sugiharto Putri
Savira Arzani Sugiharto Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Undergraduate Nutritional Science Student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (SDG 15)

22 Agustus 2023   21:11 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:33 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan rencana lama pemerintah yang pertama kali dicetuskan Presiden Soekarno pada tahun 1957. Presiden Soekarno mengusulkan Kota Palangkaraya sebagai ibu kota negara karena berada di tengah kepulauan Indonesia. Pada Bulan Agustus Tahun 2019 lalu, Presiden Jokowi kembali mengutarakan niatnya untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Rencana pemindahan IKN kembali dimunculkan mulai tahun 2017 melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Pemindahan IKN berpengaruh terhadap pemerataan ekonomi Indonesia. Sejak tahun 1945, pembangunan di Indonesia cenderung terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dari segi ekonomi, pemindahan ibu kota mampu mendorong investasi di ibu kota baru, menurunkan kesenjangan pendapatan, serta mengendalikan inflasi. Dengan begitu, perputaran roda perekonomian tidak hanya berpusat di Jawa.

Kerusakan hutan di Indonesia seringkali disebabkan oleh kegiatan - kegiatan seperti pertambangan dan industrialisasi. Hal ini kemudian diperparah dengan koordinasi yang buruk antara pemerintah, LSM peduli lingkungan, dan masyarakat. Hasilnya, hutan Indonesia mengalami degradasi hingga 1 juta hektare per tahunnya.

Program Rehabilitasi Hutan merupakan serangkaian kegiatan yang diharapkan mampu untuk mengembalikan keanekaragaman hayati yang sangat terdampak akibat kegiatan pertambangan. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Dalam prosesnya, program ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, korporasi, hingga masyarakat. Pemerintah pusat dalam hal ini bertugas untuk membuat perencanaan secara nasional. Sedangkan pihak korporasi dan masyarakat juga harus mampu untuk melakukan program rehabilitasi hutan. Dalam menjalankan program ini, masyarakat dapat melakukan program adopsi pohon dan hutan sosial.

Selain program rehabilitasi hutan, reklamasi lahan bekas tambang juga penting untuk dilakukan, mengingat aktivitas pertambangan menghasilkan beberapa dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan, adanya bekas galian, hingga rusaknya struktur tanah. Reklamasi lahan bekas tambang diharapkan mampu menciptakan keadaan yang jauh lebih baik dibandingkan keadaan sebelumnya. Lahan bekas tambang dapat direklamasi menjadi lahan kehutanan maupun pertanian, serta sebagai sarana edukasi dan wisata.

Namun, program rehabilitasi hutan dalam pemindahan IKN membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pada tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalokasikan anggaran tertinggi untuk merehabilitasi hutan. Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dibutuhkan berkisar antara Rp 14 juta - Rp 17 juta per hektare untuk merehabilitasi hutan. Ditambah lagi dengan upah tenaga kerja yang tidak sedikit juga ketika menggarap reklamasi lahan bekas tambang.

Pada intinya, proses pemindahan IKN harus melibatkan aspek ekonomi, sosial, hingga politik. Oleh karena itu, penerapan konsep forest city merupakan langkah yang paling tepat dalam mengurangi risiko yang ditimbulkan dari pemindahan IKN. Forest city mempertahankan keanekaragaman hayati, dimana pohon - pohon nantinya akan berperan untuk mengendalikan polusi. Konsep ini identik dengan kota yang dibangun dari hutan, memiliki banyak tutupan pohon, serta perbaikan ekosistem kota.  

Forest city sebagai suatu konsep yang mendominasikan ruang terbuka hijau agar fungsinya sama dengan hutan merupakan salah satu solusi agar pemerintah dapat bekerja sama dengan para investor untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Komitmen Indonesia dalam  pemindahan IKN menggunakan konsep forest city adalah suatu hal yang paling bijak untuk menghadapi isu kualitas dan lingkungan hidup yang semakin menguat belakangan ini

Referensi :

 1. Ramadhani, Rahmah., & Djuyandi, Yusa. (2022). Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Resiko Kerusakan Lingkungan Sebagai Dampak Pemimdahan Ibu Kota Negara. Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional, 1, 144-152.
2. Jatmiko, Aris., Sadono, Ronggo., & Faida, Lies Rahayu Wijayanti. (2012). Evaluasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Menggunakan Analisis Multikriteria (Studi Kasus di Desa Butuh Kidul Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah). Jurnal Ilmu Kehutanan, 6, 31 - 32.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun