- Corporate adalah organisasi yang disebut perusahaan. Yang terdiri dari sekelompok orang yang bekerja sama. Sedangkan Company adalah organisasi yang mengatur usaha dan bisnis yang mereka bangun atas nama mereka sendiri.
- Corporate memiliki hak Istimewa dalam hal pengambilan Keputusan. Sedangkan Company memiliki hak untuk membuat dan mengambil Keputusan atas nama sendiri.
- Corporate berdiri sendiri dari organisasi orang lain. Sedangkan Company berdiri di bawah badan hukum yang berlisensi untuk menjalankan bisnis.
- Corporate mengacu pada entitas hukum yang terdaftar. Sedangkan  Company lebih umum merujuk pada organisasi bisnis.
Perbedaan Corporate dan Start Up
- Corporate memiliki lokasi kerja di suatu Gedung perkantoran. Sedangkan Start Up bekerja di Co Working Space atau area terbuka.
- Perusahaan Corporate biasanya besar dengan hierarki yang jelas dan struktur yang kompleks. Sedangkan Start Up biasanta lebih kecil dengan struktur yang lebih dasar dan fleksibel.
- Corporate memiliki gaya bekerja yang kaku dan mengikat. Sedangkan Start Up memiliki gaya yang tidak terlalu formal.
- Jam kerja Corporate sudah diatur dengan ketat oleh perusahaan, umum-nya jam Sembilan pagi hingga jam lima sore. Sedangkan Start Up memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.
- Corporate memiliki akses yang lebih besar terhadap sumber daya, modal, infrastruktur, dan personel. Sedangkan Start Up memiliki sumber daya terbatas dan bergantung pada pendanaan eksternal.
- Corporate memerlukan waktu lebih lama untuk mengimplementasikan perubahan besar atau inovasi, karena struktur yang kompleks dan prosedur yang ketat. Sedangkan Start Up lebih cepat dalam mengadaptasi perubahan pasar dan menghasilkan inovasi baru.
Perbedaan Corporate dan Government
- Corporate bertujuan untuk mencari keuntungan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Sedangkan Government bertujuan untuk menyediakan layanan publik, perlindungan Masyarakat, dan peraturan ekonomi.
- Corporate dimiliki oleh individua tau kelompok insvestor swasta. Sedangkan Government dimiliki oleh masyarakat atau negara.
- Corporate memiliki struktur manajemen yang hierarkis, seperti dewan direksi dan CEO. Sedangkan Government memiliki struktur yang lebih kompleks dengan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Corporate tunduk kepada regulasi pasar dan hukum yang mengatur bisnis dan kegiatan ekonomi. Sedangkan Government memiliki wewenang untuk membuat dan menegakkan undang-undang yang mengatur.
- Corporate mendapatkan pendanaan dari penjualan saham, pinjaman, dan pendapatan. Sedangkan Government mendapatkan pendanaan dari pajak, pinjaman, dan sumber lain yang diatur dalam anggaran.
- Corporate menghadapi resiko bisnis dan keuangan. Sedangkan Government menghadapi resiko politi, sosial, dan ekonomi.
Paper ini adalah Tugas mata kuliah Corporate & Human Relation, Dosen Pembimbing Bapak Elpa Hermawan S.IKom, MM, Jurusan Ilmu Komunikasi, Kampus Universitas Bina Sarana Informatika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!