Mohon tunggu...
Saverio Ratu
Saverio Ratu Mohon Tunggu... -

(baca: sebagai pemula) Berusaha belajar menulis, ingin berbagi dan belajar bersama Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Peran dan Fungsi LPS Dalam Menjamin Simpanan Nasabah Perbankan

29 Januari 2011   02:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:05 4495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1296270159653462725

Di dalam perekonomian modern dewasa ini diperlukan suatu sistem penyangga ekonomi yang kokoh sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan para pelaku ekonomi yang bernaung dibawahnya, dan yang menjadi salah satu tiang penyangganya adalah LPS. Hal itu tercermin dari salah satu fungsi dari LPS yakni menjamin simpanan nasabah. Belajar dari krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan nasional diikuti dengan penarikan simpanan besar-besaran pada sistem perbankan atau rush. Maka untuk meredam efek bola salju tersebut saat itu pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya program penjaminan seluruh simpanan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan blanket guaranteemelaluiKeputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Setelah beberapa tahun dilaksanakannya kebijakan blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Tetapi mengingat risiko dari blanket guarantee sangat besar yakni kewajiban penyediaan dana talangan dan munculnya moral hazard bankir juga masyarakat, maka diperlukan suatu lembaga penjaminan simpanan yang independen. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia bersama DPR mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi serta menandai era baru sistem perbankan nasional yang lebih baik dan akuntabel. Jika melihat tugas dan fungsi LPS yang tidak mudah ada baiknya bila LPS memperhatikan beberapa hal sebagai berikut seperti memperluas program penjaminan hingga menyentuh koperasi, menjaga independensi dan penguatan institusi serta meningkatkan sosialisasi. Memperluas program penjaminan Menilik kiprah dari Grameen bank pimpinan Muhammad Yunus peraih nobel ekonomi tahun 2006, kita akan melihat fakta sangat menarik diantaranya sebagian besar nasabahnya adalah kaum hawa berjumlah sekitar 25 juta jiwa dengan tingkat pengembalian kredit sebesar 97,11%. Peranan Grameen Bank didalam memajukan perekonomian Bangladesh tidak perlu dipertanyakan lagi, bahkan sistem ini sudah diadopsi oleh 130 negara di seluruh dunia. Koperasi di Indonesia sebenarnya memiliki filosofi yang tidak jauh berbeda dengan Grameen Bank yakni pemberdayaan masyarakat. Bahkan koperasi di Indonesia sudah lahir jauh lebih dahulu dibanding Grameen Bank yaitu pada tahun 1895 di Leuwiliang. Pada hari puncak peringatan Koperasi tanggal 15 juli 2010 di Surabaya pada sambutannya Menteri Koperasi dan UMKM menyebutkan bahwa jumlah modal sendiri Koperasi per Maret 2010 berjumlah Rp 30,6 Triliun meningkat 35,88% dari tahun sebelumnya. Dari data tersebut terlihat bahwa perputaran uang dari koperasi sebenarnya sangat besar bahkan lebih besar dari perbankan syariah. Potensi ekonomi yang diperoleh tentu berlipat ganda jauh melebihi modal inti tersebut, ditambah beberapa keunggulan koperasi dalam menjangkau masyarakat kecil di daerah serta kemudahan mendapatkan pinjaman, tentu semakin memperkuat posisi koperasi sebagai penopang ekonomi kalangan menengah ke bawah. Hanya saja perkembangan koperasi yang cukup menggembirakan ini menemui hambatan disana sini, salah satu yang terbesar adalah tidak dimasukkannya dana simpanan koperasi ke dalam program penjaminan LPS. Hingga kini wacana untuk memasukkan dana simpanan koperasi ke dalam program penjaminan LPS hanya sebatas pemikiran beberapa kalangan khususnya yang bergelut dengan dunia koperasi dan UMKM. Bila dana simpanan anggota koperasi juga dijamin LPS maka dipastikan akan adamultiplier efek yang sangat besar. Apalagi koperasi memang diberikan insentif oleh pemangku kepentingan seperti tarif pajak yang lebih rendah untuk bunga simpanan sebesar 10%, akan menjadi daya tarik tersendiri. Dengan dijaminnya simpanan anggota koperasi maka bisa dipastikan banyak masyarakat tertarik untuk menjadi anggota koperasi dan menanamkan modalnya disana. Hal ini juga dapat membuka akses dana murah bagi kalangan yang membutuhkan khususnya sesama anggota koperasi sendiri. Bila hampir sebagian besar ibu rumah tangga di Indonesia kurang produktif maka dengan bertambahnya modal koperasi sebagai lembaga ekonomi swadaya masyarakat diharapkan dimasa mendatang para ibu rumah tangga ini juga dapat berperan dalam memutar roda perekonomian keluarga, dengan demikian pendapatan bisa meningkat dan akhirnya mampu mendorong daya beli masyarakat secara keseluruhan. Mengenai permasalahan pengurus koperasi sering dianggap kurang profesional atau bahkan asal ada orang yang mengurus harus dirubah dengan hadirnya sertifikasi bagi pengurus koperasi seperti layaknya BPR, yang ada semacam fit and proper testnya yang dilakukan oleh BI. Dengan demikian diharapkan kepengurusan koperasi menjadi semakin transparan dan akuntabel dalam mengelola simpanan anggota yang dilakukan dalam koridor asas kehati-hatian. Menjaga Independensi dan Penguatan Institusi Arti kata dari independen adalah tidak dikendalikan oleh badan/orang lain. Mencermati Independensi dari LPS saya menemukan beberapa hal menarik untuk disimak. Pertama namanya independen akan cukup sulit ditemukan muaranya apabila masih terkait dengan eksekutif. Ambil contoh BI yang benar-benar independen, maka ia tidak bertanggung jawab pada Presiden atau eksekutif tetapi ia berada diluar sistem walaupun pencalonan Gubernurnya tetap diusulkan oleh Presiden. Kedua LPS memiliki ruang gerak yang lebih banyak di moneter, yang merupakan domain BI walaupun LPS hanya ikut memelihara sistem perbankan nasional, jadi bukan yang terutama. Sedangkan tugas utamanya lebih kepada penjaminan simpanan. Oleh karenanya penguatan institusi sangat diperlukan oleh lembaga yang baru akan menginjak tahun kelimanya. Baik dari segi peraturan pendukung, SDM, ataupun faktor lainnya. Ketika Amerika Serikat mengalami kejatuhan ekonomi yang dimulai dengan macetnya subprime mortgage sejak Desember 2007 maka tentu hal tersebut akan menimbulkan dampak ke seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Karena negara tujuan ekspor Indonesia cukup beragam yang juga berarti bahwa Indonesia tidak terlalu bergantung terhadap suatu negara manapun cukup mampu menolong Indonesia meredam dampak krisis global tersebut selain didukung oleh pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi dalam negeri. Beberapa hal penting yang dilakukan LPS dalam melaksanakan tugasnya, diantaranya dengan menaikkan batas penjaminan simpanan menjadi sampai dengan 2 miliar rupiah sejak 13 Oktober 2008, penyelamatan Bank Century dengan menggunakan Fasilitas Penyertaan Modal Sementara, Likuidasi terhadap 26 BPR dan 1 bank umum. Saya mengambil contoh penyelamatan bank Century sebagai hal terbesar yang pernah ditangani LPS hingga dibentuknya Pansus DPR. Dari sana saya melihat bahwa pertukaran data antara LPS dan BI kurang terkoordinasi secara baik, bank yang sudah bermasalah sejak lama bahkan sejak proses mergernya seolah –olah berada dalam zona pembiaran pengawasan oleh bank sentral. Mungkin ada baiknya bila LPS lebih aktif untuk meminta data kepada BI sebagai otoritas pengawasan perbankan sehingga data –data yang tidak bisa disediakan oleh BI tidak sampai berakibat pada LPS seperti kasus Bank Century dimana LPS tidak dapat memperkirakan dana yang akan dikeluarkan untuk menalangi bank sistemik tersebut padahal itu merupakan salah satu tugas krusial dari LPS. Sekiranya penguatan institusi dari LPS sangat diperlukan baik dalam seluruh sistem terkait dan juga dalam perannya untuk turut aktif memelihara stabilitas perbankan. Hal itu mulai terlihat dari beberapa kerjasama LPS dengan BI juga PPATK baru-baru ini. Meningkatkan Sosialisasi Bila kita hendak memasuki sebuah bank, maka biasanya di pintu depan akan terpampang stiker kecil bertuliskan “Bank ini turut serta dalam program penjaminan LPS”. Stiker kecil tersebut sebenarnya memiliki makna yang mendalam, secara sederhananya itulah bukti bahwa uang anda dijamin LPS bila anda menabung di suatu bank sampai dengan jumlah tertentu. Buat saya stiker maha penting tersebut masih terlalu kecil bentuknya hingga selayaknya perlu diperbesar agar setiap masyarakat yang hendak masuk ke dalam bank dapat secara jelas melihat bahkan membaca pesan penting itu. Bila sudah masuk ke dalam bank, akan ada banyak poster dan banner bertebaran disudut-sudut bank bercerita mengenai promo atau produk unggulan suatu bank, tapi tidak pernah terlihat banner LPS. Mungkin pencitraan juga perlu dipikirkan LPS agar LPS bukan diasumsikan sebagai ban serep bankir yang selalu siap membantu di kala bank kolaps atau berpotensi gagal sistemik tapi justru sebaliknya LPS dapat menjadi mesin pelumas yang mendukung kegiatan perbankan terus berlangsung. Didalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang no.24 tahun 2004 tentang LPS disebutkan bahwa “LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia”. Tentu bila LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di beberapa kota besar selain Jakarta, diharapkan proses sosialisasi LPS di daerah akan berlangsung lebih mudah sekaligus bisa mendapat feedback langsung dari audiens di daerah Pembukaan kantor perwakilan di daerah juga dapat memudahkan LPS dalam memantau bank-bank yang dianggap bermasalah, termasuk BPR. Asas cost and benefit harus tetap dikedepankan agar LPS lebih mendapatkan manfaat yang luas dari pembukaan kantor perwakilan tersebut. Sesungguhnya didalam perekonomian Indonesia yang makin kompleks tugas LPS sangatlah penting terutama dalam menjaga kepercayaan nasabah. Semoga menjelang hari ulang tahun LPS yang ke-5, LPS dapat semakin tampil ke depan sebagai penjaga garis depan perekonomian dengan melaksanakan penjaminan simpanan yang menunjang stabilitas perbankan. Maju terus LPS Indonesia. (Tulisan ini sempat dikirimkan ke Lomba Karya Tulis LPS beberapa waktu lalu, hanya saja tidak memenangkannya, pengalaman adalah tujuan utama penulis yang masih sangat pemula ini, terima kasih- teman)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun