1. Bupati Ngada karena keluarkan surat nomor 2 tahun 2019 tentang penganggulangan raebies  ?
2. Pemilik anjing tidak mengikat atau dikandangkan anjing setelah mendengar instruksi  ?
3. Petugas lapangan yang melakukan eliminasi anjing ?
Pilih saja.
Namun, menurut pendapat saya mendukung tindakan  Bupati Ngada Drs. Paulus Soliwoa yang sudah keluarkan surat instruksi tersebut dan melewati proses yang benar yakni informsikan kepada masyarakat hewan anjing harus diikat atau dikandangkan.Â
Himbauan yang terus dilanjutkan melalui Desa, Lurah, Dusun, RT hingga mimbar gereja. Baru menerjunkan petugas eliminasi mengingat mewabahnya kasus gigitan anjing di Kabupaten Ngada Tahun 2019.
Petugas eliminasi dilapangan tidak salah karena mereka melaksanakan tugas atas perintah.
Jika memang sayang peliharaan hewan seperti anjing, tentu ingin menyelamatkan dengan cara diikat atau dikandangkan.
Seandainya memang anjing punya tangan agar bisa bertahan hidup pasti dia memilih untuk diikat sendiri atau masuk kandang dari pada harus menunggu.
Bupati Ngada bisa disalahkan jika memang dalam eliminasi hewan anjing dari petugas tanpa adanya himbauan sebelumnya melalui surat.
Kedua petugas eliminasi juga bisa disalahkan jika mereka melakukan tugas sebagai eliminasi anjing yang sudah di ikat atau di kandangkan. Disitulah pemilik anjing benar untuk bisa dituntut untuk ganti rugi.