Mohon tunggu...
Iwan Pitik
Iwan Pitik Mohon Tunggu... -

nulis itu harus sesuai fakta yang ada!!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Tangguhkan Penahanan AS dan BW, Pelecehan Terhadap Sistem Hukum

1 Mei 2015   10:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:29 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian secara mendadak, keputusan penahanan pupus begitu saja ketika tersangka yang notabene merupakan Komisioner KPK non aktif mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari pimpinan KPK.

Penyidik Polri seolah dibiarkan dan dipersilahkan ditelanjangi kewibawaan dan kewenangannya karena perilaku-perilaku tidak terhormat kedua tersangka yang mencoba mendiskreditkan Polri dan penyidik Polri di muka umum, justru diberikan ruang dan dijamin kebebasannya, pada saat putusan penahanannya ditangguhkan karena jaminan pimpinan KPK.

Media, penggiat dan pengamat hukum harus proporsional dan adil dalam melihat permasalahan penangguhan penahanan tersebut. Tidak akan ada keputusan penahanan apabila kedua tersangka kooperatif selama proses penegakan hukum.

Tidak akan “menyakitkan” bagi Polri dan khususnya penyidik Polri apabila tingkat tidak kooperatifnya kedua tersangka sekedar hanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, akan tetapi apabila kedua tersangka telah berperilaku melampaui batas dengan mencoba membangun tembok demarkasi yang menjadi penghalang permanen bagi proses penegakan hukum sehingga tidak dapat berjalan.

Dan sistem hukum tidak berdaya menyentuh keduanya, maka upaya-upaya sesat yang berlebihan dan melampaui batas tersebut seharusnya segera dihentikan, dan satu-satunya jalan adalah dengan keputusan penahanan keduanya untuk memastikan proses hukum tetap ditegakkan dan sistem hukum tetap berwibawa.

Media, penggiat dan pengamat hukum termasuk akademisi juga diharapkan berperan membangun budaya hukum yang konstruktif dengan memanfaatkan ruang publik untuk mendidik masyarakat yang sadar hukum dan tidak abai terhadap kewajiban hukum seseorang yang sedang menjalani proses penegakan hukum.

Bagaimanapun masyarakat termasuk media, penggiat dan pengamat hukum tidak mengetahui dan memahami keseluruhan konstruksi dan anatomi kasus pidana yang menjerat tersangka, sehingga sudah seharusnya menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada criminal justice system yang berwenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun