Mohon tunggu...
Iwan Pitik
Iwan Pitik Mohon Tunggu... -

nulis itu harus sesuai fakta yang ada!!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Tangguhkan Penahanan AS dan BW, Pelecehan Terhadap Sistem Hukum

1 Mei 2015   10:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:29 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bersamaan dengan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan kasus pidana yang menjerat komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang kemudian berujung pada upaya penahanan, pada akhirnya kandas setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari pimpinan KPK.

Timbul beberapa permasalahan kritis terkait dengan penangguhan penahanan tersebut, kesan kuatnya adalah (1) penyidik Polri dibuat tidak berdaya menghadapi kedigdayaan tersangka yang memiliki relasi dan dukungan kuat KPK.

(2) kasus pidana komisioner KPK sejak kasus Bibit Candra seolah terkesan nyaris sulit tersentuh proses hukum, dan (3) para pimpinan KPK yang memasang badan dengan menjadi penjamin penangguhan penahanan terkesan mengesampingkan ketidakpatuhan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang berperilaku ekstra tidak kooperatif sebelumnya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.

Pasal 60 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan “tersangka atau terdakwá berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungán kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum”.

Pasal ini menegaskan tidak ada larangan pimpinan KPK memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka, akan tetapi yang menjadi persoalan adalah berdasarkan perilaku kedua tersangka yang kebetulan adalah Komisioner non aktif KPK yang ekstra tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.

Termasuk membentuk opini publik baik secara terbuka, misalnya membuat pernyataan di media massa yang dengan arogan menyatakan dirinya dipersangkakan oleh penyidik Polri, mengadakan debat dan diskusi terbuka, maupun secara tertutup mendatangi tokoh masyarakat, pesantren, aktivitas anti korupsi, akademisi dan beberapa kampus untuk menggalang dukungan terhadap permasalahan kasus keduanya.

Sepatutnya pimpinan KPK tidak berlebihan masuk dalam proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perilaku keduanya yang secara berlebihan mencoba memperoleh keuntungan non litigasi dengan membentuk opini publik dan menggalang dukungan tokoh masyarakat, termasuk akademisi yang dampaknya mendiskreditkan dan merugikan kewibawaan proses penyidikan Polri.
Tindakan pimpinan KPK menjadi penjamin penangguhan penahanan memberikan sinyal terhadap lemahnya proses penegakan hukum ketika tersangka memiliki koneksi yang kuat dengan KPK, meskipun perilaku tersangka mengancam sistem hukum dengan memainkan upaya-upaya non litigasi illegal dalam proses penegakan hukum.

Perilaku keduanya bukan sekedar tidak kooperatif dalam “kadar yang wajar” dalam proses penegakan hukum, akan tetapi telah mengancam dan membahayakan keberlangsungan sistem hukum dan penyelenggaraan penegakan hukum, karena telah nyata mengupayakan dan mengancam legitimasi hukum di bawah tekanan politik, opini publik dan intervensi tokoh publik.

Kekhawatiran pimpinan KPK yang mengungkapkan alasan menjadi penjamin penangguhan penahanan karena potensi terjadi gejolak tekanan publik pasca penahanan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto justru memperlemah sistem hukum itu sendiri, karena dengan demikian seolah memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa sistem hukum selamanya akan mudah diancam dan diintervensi dengan menggunakan kekuatan tekanan publik dan tekanan politik.

Keterlibatan pimpinan KPK secara tidak terukur tersebut berdampak pada proses penegakan hukum tidak dapat diletakkan secara independen, proporsional, profesional dan non partisan.

Secara internal Polri, penyidik Polri yang telah berupaya bekerja keras melakukan proses penegakan hukum yang berujung pada keputusan penahanan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, setelah melihat fakta “menyakitkan” karena perilaku tersangka selama di luar secara bertubi-tubi melakukan berbagai kegiatan yang berupaya mendiskreditkan proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun