Mohon tunggu...
Savana Raniola
Savana Raniola Mohon Tunggu... -

sekedar menikmati, tanpa harus menghakimi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Persinggahan Baru di Kabupaten, Sleman City Hall

5 Desember 2018   19:39 Diperbarui: 5 Desember 2018   19:48 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Soepijanto| Dokumentasi pribadi

Apakah anda pernah ke Yogyakarta? Entah urusan pendidikan, pekerjaan, liburan, atau memang besar di kota pelajar? Yogyakarta mengalami peningkatan yang signifikan beberapa tahun kebelakang. Salah satu indikatornya adalah pertumbuhan pusat perbelanjaan yang pesat. 

Kebanyakan orang hanya mengetahui pusat perbelanjaan yang sudah berdiri sejak lama, seperti Malioboro Mall (1993), Galeria Mall (1997), dan Ambarukmo Plaza (2006). Pasca tahun 2013, berdirilah beberapa pusat perbelanjaan yang menambah tensi persaingan dunia retail. 

Sebut Jogja City Mall (2014), Lippo Plaza yang dulunya adalah bekas Saphir Square, Transmart Maguwo, dan Harto Mall. Masyarakat Yogyakarta dipastika terpenuhi gairahnya untuk mencari hiburan melalui pusat perbelanjaan. Tahun 2018 ini dikejutkan dengan selesainya sebuah proyek PT. Garuda Mitra Sejati, yaitu anak perusahaan UD Muncul Group selaku pengelola Jogja City Mall. Proyek tersebut merupakan pembangunan pusat perbelanjaan baru yang bertempat di Kabupaten Sleman, bernama Sleman City Hall. 

Sleman City Hall berada di Jalan Magelang, persis di seberang lapangan Denggung. Lokasi ini membuat Sleman City Hall berada didekat pusat kantor pemerintahan Kabupaten Sleman. Pusat perbelanjaan ini berdiri diatas tanah yang memiliki luas 43.461 meter persegi. Luas tanah Sleman City Hall tersebut dibagi menjadi beberapa bangunan, yaitu pusat jajanan seluas 20.620 meter persegi, gedung pertemuan & pameran seluas 11.215 meter persegi, dan taman edukasi seluas 11.626 meter persegi.

Keberadaan Sleman City Hall selaku Pavilion Of Jogja bukan tanpa masalah. Bangunan ini dianggap menyalahi peraturan daerah (PERDA) No. 2/2015 yang merupakan perubahan dari No. 5/2011 mengenai pendirian bangunan.  Masalahnya adalah gedung telah berdiri lebih dahulu ketika perizinan resmi bahkan belum dikeluarkan. 

Izin yang diajukan juga hanya sebatas lokasi, tidak beserta izin pemanfaatan penggunaan tanah. Permasalah ini menjadi bahan pembahasan para anggota legislatif, khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Sleman. 

Hal ini menunjukan perlunya koordinasi yang jelas antara pengusaha, pemerintah eksekutf, lembaga legislatif, dan tentunya masyarakat sekitar. Jangan sampai bermunculan masalah dibelakang hanya karena kesewenang-wenangan salah satu pihak, dan berujung pada lepas tangan. 

Ketika permasalahan daerah tidak dapat diselesaikan, maka elemen pemerintahan yang lebih tinggi perlu turun. Dalam hal ini adalah Gubernur beserta dengan jajaran, dan pengawasan aktif daari lembaga sekelas DPR dan DPD. DPD memiliki andil yang besar untuk dapat membawa isu daerah menuju tataran nasional. 

Usaha tersebut yang dapat membantu munculnya banyak kemungkinan dalam penyelesaian permasalahan ini. Pokok penyelesaianya adalah memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, dan sebagai sebuah asset baru dapat member banyak kebermanfaatan. Skenario ini bisa berjalan dengan baik asalkan anggota DPD yang mewakili Yogyakarta adalah seorang tokoh yang memiliki kapasitas dalam memikirkan solusi. Seorang tokoh yang memiliki pengalaman dalam bidang pengambilan kebijakan sehubungan dengan alam dan lahan. 

Nama yang dirasa layak dan memiliki kapastias tersebut adalah Dr. Ir. Bambang Soepijanto. Beliau merupakan tokoh yang sudah berkecimpung pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup sejak tahun 1981. Tidak hanya melihat sepak terjangnya, tetapi Bambang Soepijanto telah menyatakan bahwa fokusnya jika terpilih sebagai anggota DPD melalui pemilihan umum 2019, maka keserasian lingkungan hidup di seluruh wilayah DIY perlu untuk diwujudkan. 

Bambang Soepijanto juga menyadari pentingnya membentuk Yogyakarta sebagai tujuan wisata hiburan, tanpa menghilangkan nilai-nilai edukasi. Kandidit nomor urut 24 ini menegaskan keberadaanya adalah untuk merawat Keistimewaan Yogyakarta melalui pembangunan yang sesuai karakteristik wilayah. Sleman City Hall menjadi wujud dari upaya pembangunan sektor ekonomi yang hanya perlu sedikit dipoles lagi untuk meraih kesuksesan. Kesuksesan yang diharapkan adalah tanpa mengabaikan nilai-nilai lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun