Tidak terasa kita akan memasuki penghujung tahun 2018, sebuah tahun yang biasa saja. Hal itu tidak terlepas tahun yang akan kita sambut bersama, yaitu 2019. Bukan sembarang tahun bagi masyarakat Indonesia karena akan diselenggarakan pesta demokrasi lima tahunan, yaitu Pemilu (Pemilihan Umum). Perhatian masyarakat dalam Pemilu terkuras pada persaingan Presiden, Wakil Presiden, dan DPR. Padahal terdapat satu elemen lain yang ambil bagian dalam Pemilu, yaitu Dewan Perwakilan Daerah atau dikenal dengan DPD.
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga legislatif yang mewakili daerah dengan masa bakti lima tahun. Â DPD tidak seperti DPR yang mewakili Partai Politik. Keberadaan DPD merupakan wujud kesadaran konstitusi untuk membuka kesempatan daerah menyampaikan aspirasi. Dampak yang diharapkan tentunya keterlibatan daerah dalam pengambilan keputusan politik. Tidak bisa dipungkiri bahwa penting sekali memastikan kepentingan daerah terpenuhi, dan DPD RI hadir untuk itu.
Sebagai sebuah institusi, maka DPD RI memiliki fungsi yang tertuang pada Pasal 22D UUD 1945. Fungsi itu mencakup tiga aspek, yaitu legislasi, pertimbangan, dan pengawasan. Fungsi legislasi memastikan keterlibatan DPD dalam pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang. Rancangan atas Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK adalah andil dari DPD dalam melaksanakan fungsi pertimbangan. Tidak boleh dilupakan mengenai fungsi DPD dalam melakukan pengawasan. Pengawasan yang dimaksud mencakup pelaksanaan Undang-Undang dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
Peran vital yang diemban oleh DPD RI membuat krusial bagi sosok didalamnya. Sesuai dengan namanya, anggota DPD merupakan sosok yang dapat menjadi representasi sebuah daerah. Sosok tersebut harus mengetahui betul mengenai daerah yang diwakili, sehingga mengerti hal yang harus diperjuangkan. Seorang anggota DPD juga harus terbiasa dengan kultur birokrasi. Diplomasi dalam birokrasi bukan suatu kemampuan yang dimiliki oleh semua orang, namun Bambang Soepijanto adalah salah satu sosok tersebut.
 Sepak terjang Bambang Soepijanto tidak perlu diragukan dalam institusi pemerintah. Beliau sudah terjun dalam dunia pengabdian pada Negara sejak awal tahun 80'an. Tanggung jawab sebagai abdi Negara silih berganti diberikan kepada Bambang. Bahkan pada usia yang tidak lagi muda, Bambang Soepijanti mendapat kepercayaan sebagai salah satu Staf Khusus Menteri PAN dan RB Bidang Hubungan Kelembagaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H