Belum lama ini, DPR mengajukan penyusunan ulang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana nantinya, dalam revisi UU LLAJ juga harus mencangkup aturan mengenai kendaraan listrik. Pasalnya saat ini, tidak hanya kendaraan listrik seperti motor listrik Evolts, Gesits, Viar atau lainnya yang mulai menjadi trend di kalangan masyarakat, tapi juga untuk jenis sepeda listrik.
Bahayanya, di beberapa daerah, pengguna sepeda listrik adalah anak-anak di bawah umur tanpa pengawasan orang tua, serta tidak memperhatikan standar keamanan berkendara. Seperti menggunakan helm, dan alat keamanan lainnya.
Ada banyak kekhawatiran jika kendaraan listrik belum juga diatur dalam UU LLAJ, nantinya akan bertambah jumlah pelanggaran yang dilakukan para pengguna kendaraan listrik.
Ditambah menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) populasi kendaraan listrik dalam Negeri hingga November 2021 lalu, sudah mencapai 14.400 unit, dan akan terus bertambah. Sehingga harus segera merevisi UU LLAJ untuk menghindari hal-hal yang merugikan kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H