Mohon tunggu...
Savana ArsyaputriArdiati
Savana ArsyaputriArdiati Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis di kala senggang saja

Mulai tertarik sama kendaraan roda dua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR Perlu Mengkaji Ulang UU LLAJ untuk Kendaraan Listrik

28 Juni 2022   10:49 Diperbarui: 28 Juni 2022   11:01 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi motor listrik (dok. energikvolts.com)

Belum lama ini, DPR mengajukan penyusunan ulang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana nantinya, dalam revisi UU LLAJ juga harus mencangkup aturan mengenai kendaraan listrik. Pasalnya saat ini, tidak hanya kendaraan listrik seperti motor listrik Evolts, Gesits, Viar atau lainnya yang mulai menjadi trend di kalangan masyarakat, tapi juga untuk jenis sepeda listrik.

Bahayanya, di beberapa daerah, pengguna sepeda listrik adalah anak-anak di bawah umur tanpa pengawasan orang tua, serta tidak memperhatikan standar keamanan berkendara. Seperti menggunakan helm, dan alat keamanan lainnya.

Ada banyak kekhawatiran jika kendaraan listrik belum juga diatur dalam UU LLAJ, nantinya akan bertambah jumlah pelanggaran yang dilakukan para pengguna kendaraan listrik.

Ditambah menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) populasi kendaraan listrik dalam Negeri hingga November 2021 lalu, sudah mencapai 14.400 unit, dan akan terus bertambah. Sehingga harus segera merevisi UU LLAJ untuk menghindari hal-hal yang merugikan kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun