"Judicial Review" Pilpres Serentak 2014 Â Ditolak, Pemohon Effendi Ghazali Santai Saja."
"Menurut Mahkamah, penyelenggaraan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional," demikian bunyi keputusan MK.
Akhirnya Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodir "judicial review" yang diajukan oleh akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak yang dibacakan di Gedung MK (23/1/2014). Artinya bahwa untuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden akan tetap seperti pemilu "tak serentak" pada tahun 2009.
Masih menurut MK diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak. Jika aturan baru dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan pemilu serentak pada tahun 2014, menurut MK, berdasarkan penalaran yang wajar, jangka waktu yang tersisa sekitar dua bulan tidak memungkinkan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif.
Hasil Keputusan ini tentu hal yang menggembirakan bagi pemohon yaitu Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Seperti kita ketahui, Effendi Ghazali sebelumnya sempat menyurati MK untuk mencabut gugatannya dan meminta MK agar Uji materi UU Pilpres serentak yang diajukannya segera dibatalkan. Hal ini dikarenakan Efendi merasa ada pihak lain yang mengajukan gugatan yang hampir sama namun kental aroma kepentingan parpol dan syahwat berkuasa.
Dengan demikian saya menilai MK dalam hal ini telah melakukan hal yang terbaik.
Salam Damai,
Parjalpis, Siantarcity
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI