Membaca berita online hari ini di detik.com, sebagai orang awam hukum, sulit memahami putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama di Tangerang yang menolak permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh oleh seorang istri terhadap suaminya. Padahal Untuk meyakinkan majelis hakim, pemohon telah menunjukkan bukti-bukti berupa foto-foto mesum, isi BBM dan SMS. Pun  pendapat seorang ahli ITB yang dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan di hadapan Majelis Hakim juga menegaskan bahwa seluruh bukti berupa foto dan data elektronik dinyatakan original dan bukan rekayasa. Dengan bukti-bukti tersebut pemohon menyatakan bahwa suaminya adalah seorang pezina, karena sering jajan dengan banyak PSK. Bahkan setiap melakukan perzinahannya tergugat selalu mengabadikan beberapa adegan dengan PSK itu dalam bentuk foto. Di antaranya adalah foto adegan ciuman hingga foto adegan melakukan 'oral seks'.
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina. Dan majelis juga menambahkan perbuatan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan seperti yang disyaratkan, dan berpendapat bahwa bukti foto-foto tersebut tidak memunculkan masuknya alat kelamin sebagai bukti adanya perzinaan. Dengan mengemukakan pendapat itu, majelis hakim menolak gugatan pemohon.
Seperti disebutkan di atas, sebagai orang awam hukum, apalagi hukum agama, saya hanya pernah membaca bahwa majelis hakim memutus perkara selain berdasarkan bukti-bukti dan  juga berdasarkan keyakinan hakim (conviction in time)
Walaupun demikian, saya tetap berharap bahwa putusan majelis sudah benar.
Sumber  di sini
Salam damai,
Parjalpis, Siantarcity
Tulisan lainnya:
ALASAN TOKOH BETAWI RIDWAN SAIDI MENYERANG JOKOWI
MENCANTUMKAN MARGA DALAM NAMA ANAK, MENGAPA SAYA LAKUKAN