Mohon tunggu...
Saut Donatus Manullang
Saut Donatus Manullang Mohon Tunggu... Akuntan - Aku bukan siapa-siapa! Dan tak ingin menjadi seperti siapa-siapa.

Damailah Negeriku!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Foto Oral XXX dengan PSK Bukanlah Bukti Suatu Perzinahan?

6 Maret 2014   21:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:10 2678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membaca berita online hari ini di detik.com, sebagai orang awam hukum, sulit memahami putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama di Tangerang yang menolak permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh oleh seorang istri terhadap suaminya. Padahal Untuk meyakinkan majelis hakim, pemohon telah menunjukkan bukti-bukti berupa foto-foto mesum, isi BBM dan SMS. Pun  pendapat seorang ahli ITB yang dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan di hadapan Majelis Hakim juga menegaskan bahwa seluruh bukti berupa foto dan data elektronik dinyatakan original dan bukan rekayasa. Dengan bukti-bukti tersebut pemohon menyatakan bahwa suaminya adalah seorang pezina, karena sering jajan dengan banyak PSK. Bahkan setiap melakukan perzinahannya tergugat selalu mengabadikan beberapa adegan dengan PSK itu dalam bentuk foto. Di antaranya adalah foto adegan ciuman hingga foto adegan melakukan 'oral seks'.

Majelis Hakim berkesimpulan bahwa bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina. Dan majelis juga menambahkan perbuatan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan seperti yang disyaratkan, dan berpendapat bahwa bukti foto-foto tersebut tidak memunculkan masuknya alat kelamin sebagai bukti adanya perzinaan. Dengan mengemukakan pendapat itu, majelis hakim menolak gugatan pemohon.

Seperti disebutkan di atas, sebagai orang awam hukum, apalagi hukum agama, saya hanya pernah membaca bahwa majelis hakim memutus perkara selain berdasarkan bukti-bukti dan  juga berdasarkan keyakinan hakim (conviction in time)

Walaupun demikian, saya tetap berharap bahwa putusan majelis sudah benar.

Sumber  di sini

Salam damai,

Parjalpis, Siantarcity

Tulisan lainnya:

ALASAN TOKOH BETAWI RIDWAN SAIDI MENYERANG JOKOWI

MENCANTUMKAN MARGA DALAM NAMA ANAK, MENGAPA SAYA LAKUKAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun