Senin 12 Februari 2018 Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mengumumkan dan menyatakan berkas pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Dengan keputusan ini, J.R Saragih dipastikan tidak dapat meneruskan langkahnya dalam kontestasi pemilihan gubernur Sumut 2018.
Keputusan KPU ini membuat J.R. Saragih dan pendukungnya kecewa berat, mengingat kasus ijazah ini juga pernah dipermasalahkan pada saat maju dalam pemilihan bupati Simalungun. Dalam kasus waktu itu MA memutuskan bahwa ijazah yang menjadi disengketakan adalah sah. Bahkan di hadapan pers, J.R. Saragih sempat menangis saat memberikan tanggapannnya.
Setelah ditelisik di media pemberitaan di internet didapati ada dua versi surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang memberikan klarifikasinya atas keabsahan legalisir Ijazah J.R. Saragih.
Surat Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Versi KPU Sumut
Dasar keputusan KPU Sumut  adalah surat yang diterima KPU dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah atau Surat tanda Tamat Belajar (STTB) SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih.
Surat Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Versi Demokrat
Menanggapi keputusan KPU Sumut tersebut, pihak J.R. Saragih langsung menepis alasan KPU Sumut dengan mengatakan bahwa ijazah yang dipermasalahkan sudah dilegalisir dan sah. Pihak J.R pun menunjukan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta bernomor: Â 5396/-1.888.145, tertanggal 19 Januari 2018. Isi surat tersebut mengklarifikasi bahwa bahwa fotokopi STTB bernomor 01 OC oh 0373.795 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
Dengan demikian baik KPU Sumut dan Pihak J.R. Saragih masing-masing memiliki Surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang isinya saling bertolak belakang memberikan klarifikasi atas keabsahan legalitas Ijazah/STTB J.R Saragih.
Jika diamati kedua surat tersebut sama-sama dikeluarkan oleh instansi yang sama namun ada beberapa poin yang menarik untuk dicermati.
- Nomor Surat Berbeda.
- Tanggal Surat Berbeda
- Surat ditujukan kepada institusi/lembaga yang berbeda.
- Satu surat ditujukan langsung kepada "Ketua KPU Provinsi Sumut". sedangkan satu lagi ditujukan kepada "Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Prov. Sumut".
- Pada butir nomor 4.
- Surat yang ditujukan kepada KPU Sumut dengan jelas menyebutkan nama pemilik Ijazah yaitu J.R. Saragih. Sedangkan,Surat yang ditujukan kepada DPD Partai Demokrat tidak menyebutkan secara tegas nama pemilik Ijazah hanya menyebutkan nomor registrasi ijajzah.
- Penandatangan Surat.
- Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Prov. Sumut" ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta sedangkan yang lain ditandatangi oleh Kepala Dinas.