Mohon tunggu...
Saumiman Saud
Saumiman Saud Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

Coretan di kala senja di perantauan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

BPJS Halal & Haram, Macam Manalah Ini, Hai Ya

2 Agustus 2015   13:23 Diperbarui: 3 Agustus 2015   01:50 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HALAL & HARAM, MACAM MANALAH INI, HAI YA…….

Persoalan Halal dan Haram saat ini lagi ngetrend diperbincangkan, bisikannya terdengar hingga negeri Paman Sam. Bayangkan saja, kasus ini mencuat hanya gara-gara sebuah organisasi Agama mempermasalahkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dari pemerintah dianggap barang haram hanya karena ada denda bagi keterlambatan membayar iuran atau ada berhubungan dengan ribah. Sangat heran sekali, di negeri tercinta yang sebentar lagi memasuki tahun ke 70 merdeka, untuk masalah “Halal” dan “Haram” , rakyatnya masih ngerabah-rabah dan mencari-cari. Menurut saya BPJS akan menjadi barang haram bila dananya dipergunakan untuk pembiayaan operasi wajah, aborsi, operasi dari kaum laki menjadi wanita dan sebaliknya. Selama untuk menolong mereka yang sungguh membutuhkan sangat miris bila dicap sebagai barang Haram. Buktinya ada artis yang juga boleh menikmati manfaat dari BPJS untuk pengobatan penyakitnya.

 

Siapa yang berhak menentukan Halal dan Haram sebenarnya? Jawaban yang paling benar sebagai umat beragama adalah TUHAN, karena toh manusia itu sendiri adalah orang berdosa alias “Haram”. Lagi pula ada kalimat yang mengatakan jikalau itu berupa makanan maka yang masuk melaui mulut itu halal, yang keluar itulah yang haram  ( bau maksudnya). Dengar dan camkanlah: bukan yang masuk ke dalam mulut yang menajiskan orang, melainkan apa yang keluar dari mulut, itulah yang menajiskan orang” (Matius 15:11). Bukankah lebih penting mengecek makanan itu “Sehat” atau “tidak Sehat”. Boleh jadi makanan yang “Halal” belum tentu sehat dikonsumsi?

Jika masalah penentuan Haram dan Halal itu ditangani sebuah organisasi tentu resikonya sangat besar, karena keputusannya bisa bersifat sangat subjektif. Pemerintahlah sebenarnya yang memiliki hak tertinggi menentukan “Haram” dan “Halal” itu, itupun tidak mesti dengan memungut bayaran. Penentuan “Halal” dan “Haram” tersebut juga harus berlaku secara internasional. Macam mana pulalah ini, kata orang Medan.

 

Sebenarnya hari begini dijaman teknologi tinggi dan smart phone apakah masih perlu masalah Haram dan Halal dipermasalahkan? Dengan teknologi dan pendidikan yang tinggi, masalah Halal dan Haram bisa ditangani dan diserahak oleh pemerintah kepada para pakar dan yang ahli. Tanpa kita disadari kita telah menciptakan keadaan yang sulit dan memperkeruh kesatuan suatu bangsa jikalau satu organisasi boleh mewakili menentukan “Halal” dan “Haram” , apalagi  diselingi dukung- mendukung seperti kampanye atau pemilihan kepala daerah. Suara yang banyaklah yang boleh memutuskan “Halal” dan “Haram”. Jikalau demikian maka karena kalah suara dukungan, barang yang “Halal” bisa menjadi “Haram” Semestinya yang harus dipermasalahakan dewasa ini adalah masalah “uang Halal” atau ”uang haram”? Apa itu uang haram ? Uang hasil korupsi tentunya semua setuju disebut sebagai uang haram, bahkan orangnya boleh kita Fatwa sebagai orang haram. Lalu rokok gimana lagi? Walaupun tidak pernah di dengar bahwa rokok mendapat sertifikal halal, tetapi rokok tidak pernah dianggap Haram tu? Heran juga... padahal jelas-jelas dapoat merusak kesehatan dan mematikan. Para preman yang masih muncul di beberapa kota, para Begal motor, pemeran video mesum dari MXX , nah yang demikian boleh di fatwa Haram . Yang paling unik dan ngetop hari ini justru kenyataannya yang kita temukan di lapangan beberapa calon pemimpin daerah disinyalir adalah mantan-mantan koruptor yang pernah dipidana masuk penjara. 

 

 

……hai ya…….

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun