Mohon tunggu...
Saumi Ramadhan
Saumi Ramadhan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Kalau Bersih Kenapa Risih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Ke Jaksa Bireuen Kasus Manipulasi Akun Facebook Dan WhatsApp

13 Desember 2024   08:30 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:30 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyidik Polda Aceh 

Banda Aceh_Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka Manipulasi Facebook, Pengancaman & Pemerasan melalui WhatsApp, PF (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Jum'at, 13/12/2024.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit handphone, yaitu merek Vivo Y95, Bukti Trasferan Uang, Buku Tabungan Bank BSI beserta ATM  .

"Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Ade Gita menjelaskan, tersangka PF (22) merupakan warga Desa Blang Poroh Kec.Jeunieb, Kab Bireuen melakukan Manipulasi  Facebook , Pengancaman & pemerasan melalui WhatsApp terhadap seorang wanita NZ (23) Warga Desa Kp.Alu Kecamatan Montasik, Kab Aceh Besar, Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kab.Bireuen dan dilakukan proses Hukum .

"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan Pasal 45 ayat 8 dan 10 Jo Pasal 27B ayat 1 huruf a dan Ayat 2 huruf a sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.(Saumi).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun