Pidie_Panitia Pengawas Pimilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie telah merilis ada sejumlah kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) patut di waspadai dan perlu adanya pengawasan partisipatif. Mengigat hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tinggal menghitung hari 27 November 2024. Minggu, 24/11/2024.Â
Penentuan sosok kepala daerah terpilih ditentukan dari hasil pungutan suara sejumlah 882 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 23 kecamatan.Â
Ketua Devisi Humas, Panwaslih Pidie, Safrizal, menerangkan, sedikitnya ada 16 indiktor kerawanan yang dirangkum pihaknya dari proses pemantauan pengawasan pihaknya terhadap TPS di Pidie.Â
Salah satunya terdapat 136 TPS yang terdapat pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, alih status menjadi TNI atau Polri, kemudian  39 TPS yang terdapat pemilih pindahan atau DPTb.Â
Sebanyak 16 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT juga perlu perlu diawasi, kemudian 4 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.Â
Ada juga 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS dan 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.Â
"TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS hanya satu titik (TPS)", terangnya.(Saumi).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI