Pidie_Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti Yudha Utama Putra, S.H dan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Sakti menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada pihak perangkat Desa (Gampong) Menasah Blang Sakti Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie. Bertempat Aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kota Bakti. Kamis, 14/11/2024.Â
Penyerahan sertifikat tersebut dalam rangka percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Wilayah Kerja Cabang Kejaksaan Negeri Pidie. Kegiatan ini merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan bangsa.Â
Yudha Putra Utama SH Kacabjari Kota Bakti menyampaikan bahwa wakaf merupakan penyerahan harta benda yang dimiliki oleh seseorang kepada pihak Pemerintah Desa untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya.
Wilayah Kabupaten Pidie terdapat banyak sekali tanah wakaf yang belum bersertifikat, terutama tanah wakaf yang digunakan sebagai tempat tempat beribadah.Â
Permasalahan tersebut biasanya terjadi karena sertifikat wakaf semasa orang yang mewakafkan masih hidup tidak ada yang mengurusi terkait sertifikat wakaf, sebab pada saat pemberi tanah wakaf masih hidup semua seolah aman tanpa ada masalah dimana tanpa disadari permasalahan permasalahan tidak adanya sertifikat tanah wakaf menanti di kemudian hari, katanya.Â
Melihat permasalahan tersebut Kacabjari Kota Bakti Pidie, memfasilitasi Sertifikat tanah Wakaf dalam  terobosan program "Jaksa Perduli Tanah Wakaf" dengan penyerahan 11 sertifikat tanah wakaf kepada pihak perangkat Desa Menasah Blang.Â
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah waqaf tersebut acara berlangsung khidmad dan lancar.(Saumi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H