Mohon tunggu...
Saumi Ramadhan
Saumi Ramadhan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Kalau Bersih Kenapa Risih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajari Bireuen Menanggapi Kekecewaan Penasehat Hukum MY

23 Agustus 2024   10:06 Diperbarui: 23 Agustus 2024   10:06 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bireuen_Penasihat Hukum MY kecewa terhadap Kejari Bireuen yang telah melakukan penahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen. Jum'at, 23/08/2024. 


Bahwa tidak diberikan perlakuan yang istimewa oleh Kejari Bireuen terhadap pejabat atau orang tertentu yang memiliki tingkatan pada strata sosial. Perlakuan yang sama juga dilakukan terhadap tersangka SM dan F yang sebelumnya juga dilakukan penahanan. 


Saat awak media konfirmasi dengan Munawal Hadi S.H., M.H., Kejari Bireuen terkait kekecewaan Penasihat Hukum tersangka atas penahanan yang dilakukan, Kejari Bireuen menilai bahwa hal tersebut adalah hak dari Penasihat Hukum, karena menjalankan tugas penegakan hukum. 


MY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024. 


Tambahnya lagi, penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen bahwa sudah ada izin dari Gubernur Aceh. 


MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif. 


Dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Kuhap, dan tentunya yang paling penting yaitu untuk mempermudah proses persidangan, jelas Kejari Bireuen.
Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut. 


Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu, hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM. Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara atau anak, Tetangga dan Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa. 


Bahwa kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 


Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan, terangnya.(Saumi).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun