Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12 World Intellectual Property Organization

29 Mei 2022   22:15 Diperbarui: 29 Mei 2022   22:27 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri; Etika Hukum dan Bisnis (WIPO)

Intellectual Property Right (IPR) atau dalam bahasa Indonesia disebut HKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan suatu hak yang diberikan oleh Negara atau badan hukum kepada suatu kelompok atau individu atas kreativitas dan inovasi yang dibuat kedalam suatu karya. Menurut  Sudargo Gautama (2004:32), Intellectual Property Rights atau hak milik intelektual adalah hak yang dimiliki oleh seseorang dari kreasi dan inovasi yang ditimbulkan, hal inilah yang menjadi esensi terpenting dari hak milik intelektual. HKI ditangani oleh sebuah badan administratif khusus di bawah PBB yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Menurut WIPO, HKI dibagi 2 jenis yaitu Hak Cipta (copyright) dan Hak Terkait Desain Industri. Selain 2 jenis tersebut, ada juga Merek dagang dan Hak Paten.

Hak Cipta menurut UU No. 28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta pasal 1 yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri merupakan Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Hak paten adalah hak eksklusif inventor (pencipta) atas invensi (karya, ciptaan) di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Esensi paten merupakan Hibah dari pemerintah Federal, ditegakkan oleh Federal Law. Penemu atau pemilik paten diberikan hak untuk melarang orang lain mempraktikkan penemuannya untuk jangka waktu terbatas.

Dalam kaitannya dengan paten, terdapat sebuah analisis. Analisis selalu dimulai dengan mencari literatur paten untuk yang diterbitkan atau yang tertunda, dan memperoleh pendapat hukum tentang apakah suatu produk, proses, atau layanan dapat dianggap melanggar paten apa pun yang dimiliki oleh orang lain. Proses analisis tersebut dinamakan FTO (Freedom To Operate).

Paten juga bermanfaaat bagi masyarakat, salah satu manfaatnya  yaitu mendorong inovasi, dengan memberikan peningkatan insentif atau desain seputar penemuan,

Selain bermanfaat, Paten mempunyai beberapa peran yaitu:

- Dalam Research and Development Paten (Eksklusivitas Paten), berperan:

  1. Memungkinkan anggota tim penelitian dan pengembangan untuk memastikan bahwa "output" dari upaya (misalnya, produk atau layanan baru) tidak dapat digunakan tanpa otorisasi.
  2. Mencegah "gratis" menunggangi investasi yang dibuat oleh tim dengan mencegah penggunaan yang tidak sah atas apa yang dipatenkan
  3. Memungkinkan tim untuk menerima pengembalian yang adil atas investasi mereka, dan memastikan bahwa teknologi yang dipatenkan dimanfaatkan secara efektif dengan memberikan produk dan layanan ke pasar .

- Dalam Pengembangan Produk, berperan:

   Hak paten dapat dilisensikan dengan cara yang paling mendorong eksploitasi komersial dari penemuan

  1. Lisensi eksklusif terbatas dalam bidang penggunaan yang ditentukan, maksudnya Lisensi menyampaikan penggunaan eksklusif gen yang dipatenkan pada tanaman tertentu untuk satu entitas, tanaman lain untuk entitas lain
  2. Lisensi non-eksklusif dibatasi oleh ruang lingkup lisensi
  3. Hak untuk memasukkan / menggunakan gen dalam varietas tertentu, dan untuk menjual varietas tanaman tertentu secara non-eksklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun