Orang memiliki hak alami kebebasan pribadi yang memungkinkan orang untuk menikmati kebebasan (tidak ada batasan dalam berbicara, beragama, atau ekonomi)
Menurut Abdul R. Saliman, kontrak adalah peristiwa di mana dua orang tau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.
Kontrak sosial kontrak bisnis menurut teori Hobbes, John Locke, dan J.J Rousseau
HobbesÂ
Hobbes percaya bahwa manusia secara alami melakukan kekerasan & tidak tertib; warga membutuhkan raja untuk melindungi mereka dari diri mereka sendiri (seperti seorang ayah melindungi anak-anaknya). Beliau percaya bahwa orang-orang membentuk kontrak sosial dengan raja & setuju untuk menyerahkan kebebasan mereka dengan imbalan perlindungan raja.
Locke
Mengatakan bahwa manusia merupakan orang-orang baik. Mereka memiliki hak dan harus menggulingkan pemerintah ketika raja menyalahgunakan kekuasaan mereka. Locke percaya bahwa semua orang memiliki hak alami yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan kepemilikan property.
Locke juga menambahkan Teori Kontrak Sosial Hobbes yang mengatakan bahwa orang dapat melanggar "kontrak" ketika seorang raja menjadi korup.
Pemerintah terbaik memiliki kekuasaan terbatas & mendengarkan rakyat.
Dari kedua pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Hobbes menganggap manusia semuanya egois dan jahat. Sedangkan Locke menganggap bahwa manusia itu baik dan memiliki hak dan kebebasan.
Jean-Jacques Rousseau
Lain dari kedua tokoh diatas, Jean-Jacques Rousseau berpendapat bahwa Bentuk pemerintahan terbaik adalah demokrasi langsung yang mempromosikan kebaikan bersama mayoritas. Kebaikan bersama yang dimaksud adalah apa yang diiginkan mayoritas, maka mayoritas dapat. Â Serta orang-orang menyerahkan sebagian dari hak individu mereka untuk diperintah oleh kehendak umum mayoritas, kehendak umum ini yaitu hargai pilihan mereka jika tidak setuju dengan pendapat mayoritas.
J.J. Rousseau juga mengajak untuk mewujudkan pemerintahan yang bermanfaat bagi sebagian besar rakyat. Jangan menjadi orang yang dipercaya secara alami baik, tetapi kekuasaan merusak mereka.
Kontrak Bisnis Kontrak Sosial
Seperti yang diketahui kontrak bisnis atau hukum bisnis merupakan keadaan dimana 2 orang secara sadar dan sukarela bersepakat dengan adanya saksi atas nama individu atau kelompok (perusahaan). Dalam hal ini jika seseorang melanggar, maka akan dikenakan hukum. Hukum tersebut dinamakan hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hak dan atau kepentingan yang terjadi antara individu atau kelompok. Contoh dari hukum perdata yaitu seperti adanya masalah hutang piutang antar individu satu dengan individu lainnya.
Sedangkan kontrak sosial merupakan perjanjian antar individu yang berakibat munculnya kewajiban atas diri mereka yang melakukan perjanjian tersebut, yang mana kewajiban tersebut bersifat politik dan rincian kewajiban politik itu bergantung aneka premis yang diperjanjikan dalam kontrak. (Scruton, 2007: 641). Atau dapat dikatakan bahwa kontrak sosial berhubungan dan berkaitan degan wilayah politik dan juga masyarakat. Dalam hal ini, jika ada yang melanggar maka akan dikenakan hukum. Hukum tersebut dinamakan hukum pidana. Hukum pidana merupakan serangkaian peraturan yang mengatur serta menentukan perbuatan yang dilarang serta hukuman apa yang dapat dijatuhkan pada seseorang yang melakukan hal tersebut. Contoh dari hukum pidana yaitu kasus PT. Jiwasraya (persero).Â