Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua yang ada Indonesia. Dilansir dari cnnindonesia.com, Asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk kembali sehat. Salah satu kasus PT. Jiwasraya pada tahun 2019 yaitu kasus dugaan korupsi Jiwasraya.Â
Penyidikan Kejagung menyebut ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengatakan Jiwasraya banyak menempatkan 95 dana investasi pada aset-aset berisiko. Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar bagi Kejagung mengambil putusan terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kondisi Jiwasraya.
Dari kasus diatas, tentu PT. Jiwasraya sangat merugikan banyak pihak, bukan hanya pihak yang menandatangi kontrak namun juga Negara. Karena hal ini, Negara juga mendapat kerugian yang jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan hukum pidana, PT. Jiwasraya seharusnya bertindak sesuai dengan etika dan hukum undang-undang yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H