Jonh Locke mengembangkan teori " the fruit of labour" yang logikanya adalah
Labour is mine and when I appropriate objects from the common I join my labor to them. If you take the objects l have gathered you have also taken my labor, since l have attached my labor to the objects in question. This harms me, and you should not harm me. You therefore have a duty to leave these objects alone; therefore l have property in the objects.
Jadi setiap individu memiliki hak alami (natural right) untuk memiliki buah atas jerih payahnya. Tidak boleh ada yang mengganggu hak nya.
Tanpa hak kepemilikan yang luas, dan dipertahankan dengan penuh kecemburuan, hanya pemerintah yang memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk mengorganisir kampanye politik atau partai dari berbagai ukuran.
Tidak ada perbedaan antara kebebasan dengan hak milik, yang ada hanya satu kesatuan yang berkaitan antar satu sama lain.
Universal Declaration of Human Rights (10 Des 1948)
Adapun isi dari deklarasi yang berkaitan dengan HAM (life, liberty, property), yaitu :
- Hak untuk hidup
- Hak untuk berpikir dan berpendapat
- Hak untuk memiliki sesuatu
- Hak untuk menganut agama atau aliran tertentu
- Hak untuk kemerdekaan hidup
- Hak untuk memperoleh nama baik
- Hak untuk memperoleh pekerjaanÂ
Dapat disimpulkan bahwa Life, Liberty, Property adalah jika kita hidup dengan tekun dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk menciptakan prestasi, maka kita akan mendapatkan hasilnya. Hasil tersebut dapat berupa kekayaan atas buah kerja keras kita selama ini. Manusia harus diberi kebebasan, dan tidak ada seorang pun yang menggangu hak tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI