Mohon tunggu...
Siti Aulia H._43121010154
Siti Aulia H._43121010154 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana. Manajemen S1. NIM : 43121010154. Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

trust the process.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 6 - 2W 1H (What, Why, How) Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 tentang PT

10 April 2022   15:09 Diperbarui: 10 April 2022   15:29 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah Tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencangkup aspek ekonomi sosial dan lingkungan (triple bottom line). Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. (Yusuf Wibisono, 2007). Secara keseluruhan CSR merupakan suatu tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kehidupan yang berguna dan bermanfaat baik untuk perusahaan itu sendiri, maupun masyarakat lain.

Triple Bottom Line sendiri merupakan dasar bagi suatu perusahaan atau PT untuk melakukan CSR. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Bab V Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan Terbatas.

What

Bab V Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan agar perusahaan dapat melaksanakan ketetapan tersebut sesuai dengan perundang-undangan. Dalam menjalankan suatu bisnis, sebuah perusahaan harus melaksanakan bisnis tersebut dengan memperhatikan aspek aspek yang sepatutnya diperhatikan. Bertindak sewajarnya dan tidak berlebihan dalam memakai sumber daya yang sudah disediakan.

Aspek tersebut tidak lain yaitu Triple Bottom Line. Menurut Elkington (1998).Triple bottom line adalah Konsep pengukuran kinerja suatu usaha secara "holistik" dengan memperhatikan ukuran kinerja ekonomis berupa perolehan profit, ukuran kepedulian sosial, dan pelestarian lingkungan (People-Planet-Profit)

Dasar dari Triple Bottom Line sendiri yaitu dasar kemanusiaan dan lingkungan. Sebuah perusahaan harus memperhatikan semua aspek, terutama pada semua stakeholders. Stakeholders dan perusahaan erat kaitannya dengan bisnis, karena jika dalam suatu perusahaan tidak mempunyai stakeholders maka tidak memungkinkan suatu perusahaan tersebut dapat berjalan dengan baik. Sebuah perusahaan akan berkembang jika perusahaan tersebut memiliki hubungan baik dengan stakeholdernya. Bukan hanya dengan stakeholders saja, perusahaan juga harus bertanggung jawab atas pemakaian sumber daya alam yang digunakan. Salah satu sumber daya alam tersebut dapat berupa penggunaan bahan bakar, bahan tambang, dan sebagainya.

Why

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa semua perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut. Hal ini bertujuan agar terciptanya keseimbangan, dan keserasian antar ekosistem sumber daya alam dan lingkungan sosial yang sesuai dengan nilai dan budaya yang berlaku. Suatu perseroan tidak boleh lalai dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan karena jika perseroan tersebut lalai maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (3). 

Ayat 2 berbunyi 

tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran. 

Artinya, Kewajiban yang dilaksanakan merupakan kewajiban yang sudah diperhitungkan agar pelaksanaanya digunakan dengan sewajarnya serta tidak berlebihan. Dalam pelaksanaan CSR dalam Bab V Pasal 74 UU No. 40 tahun tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan Terbatas, mempunyai fungsi salah satunya yaitu dalam rangka pembangunan sosial CSR mampu membentuk nama baik dan citra perusahaan agar dipandang di hadapan masyarakat luas, meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dan lingkungan sosial serta tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dengan penggunaan SDA yang secukupnya.

How

Lalu bagaimana sebuah perseroan dapat melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan ?

Ada banyak cara yang dapat dilakukan sebuah PT untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. PT. Unilever Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang menerapkan konsep CSR sesuai dengan Triple Bottom Line. 

Dilansir dari website resmi Unilever, yaitu unilever.co.id. Berikut ini merupakan beberapa program CSR yang sudah diterapkan PT. Unilever Indonesia  :

  • Program Pemberdayaan Masyarakat / UKM (Program Pemberdayaan Petani Kedelai Hitam)

Sejak tahun 2001, Bango melalui Yayasan Unilever Indonesia bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada dan mitra lainnya telah mengembangkan komunitas petani kedelai Mallika melalui program "Program Pengembangan Petani Kedelai Hitam". Dalam prakteknya, 100% kedelai hitam lokal yang digunakan untuk memproduksi Kecap Bango telah memenuhi Unilever Sustainable Agriculture Code (USAC), yaitu standar cara bertani ramah lingkungan yang sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani binaannya, sejalan dengan salah satu pilar Unilever Sustainable Living Plan (USLP). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun