Mungkin banyak dari kita bertanya Tanya apakah Graffiti itu Legal atau Illegal ??
Sebagian dari kita yang menyukai seni mungkin menganggap Graffiti itu adalah hal yang menarik dan bernilai seni tinggi, karena tidak setiap orang bisa membuat Graffiti. Graffiti itu sendiri adalah bentuk ungkapan visual (berupa gambar atau tulisan) dari apa yang sedang dirasakan si pembuat graffiti itu sendiri. Dalam membuat Graffiti biasanya memerlukan lebih dari 2-3 warna untuk memberikan variasi serta detail pada gambar yang akan di buat, tentu tidak sembarang dalam memadu padankan warna yang akan di pakai pada setiap gambarnya karena akan mengubah keindahan gambar tersebut. Graffiti itu sendiri dapat dinikmati di pameran-pameran bahkan di tembok-tembok jalanan, banyak Graffiti yang terpampang di tembok-tembok jalanan sebagai bukti eksistensi nyata dalam kehidupan kita.
Banyak dari kita yang kagum akan hasil coretan dari sang pembuat Graffiti tapi tidak sedikit juga yang menganggap Graffiti itu hanya mengotori lingkungan saja, sudah terlalu banyak presepsi negative tentang Graffiti itu sendiri karena banyak yang menyakaman coretan atau tulisan yang sering mengotori pagar maupun property milik perorangan atau bahkan fasilitas umum. Pembuat Graffiti sendiri sangat menyayangkan bila ada yang menggira bahwa coretan pada fasilitas umum itu hasil dari pembuat Graffiti. Para pembuat Graffiti biasanya meminta izin terlebih dahulu pada orang sekitar sebelum mereka membuat Graffiti itu sendiri dan bila ada sebuah Graffiti di tembok-tembok jalanan umum biasanya tembok itu sudah dilegalkan oleh pemerintah sebagai sarana menggambar/membuat Graffiti , contohnya jejeran tembok di daerah bypass , di depan kampus Untar dan masih banyak lagi.
Jadi apakah Graffiti itu legal atau illegal ?? itu semua kembali kepada prepsepsi anda ..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H