Mohon tunggu...
SAUFI SANI
SAUFI SANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang Mahasiswa program studi pendidikan masyarakat universitas negeri jakarta

Mahasiswa program studi Pendidikan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Kemitraan Usaha Pada Pembangunan Sektor Micro Kecil Menengah

10 Mei 2023   18:42 Diperbarui: 10 Mei 2023   18:46 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembangunan ekonomi dengan pola kemitraan dianggap sebagai upaya yang paling menguntungkan, sehingga dapat melaksanakan sistem perekonomian gotong royong antara mitra yang kuat dari segi permodalan, pasar dan kemampuan teknologi bersama pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak berpengalaman. 

Kemitraan merupakan jalinan kerjasama usaha yang menjadi  strategi bisnis yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperbesar dan saling menguntungkan. Sesuai dengan salah satu prinsipnya, kemitraan saling menguntungkan artinya kemitraan harus membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Usaha micro kecil dan menengah (UMKM)  dapat memberikan sinergi yang optimal bagi masyarakat dan juga mewujudkan kesejahteraan berdasarkan azas demokrasi.  

UMKM memiliki upaya strategis dalam melakukan perekonomian nasional dengan melakukan kemitraan yang memiliki aset, kemampuan dan mampu menerapkan prinsip efisiensi dan efektif dalam pengelolaan perusahaan.

  Perkembangan Kemitraan usaha di Indonesia telah tumbuh di sekitar tahun 70-an dan perkembangan terhitung cukup lambat. Penyebabnya adalah faktor struktur dan kondisi yang berbeda dengan negara lain. Struktur perekonomian Indonesia masih diwarnai dengan mekanisme pasar yang belum efektif. Seringkali kita menemukan kesenjangan antar daerah, antar kelompok pendapatan, antar sektor dan sebagainya. Kemitraan usaha dapat dikembangkan dalam bentuk demokrasi ekonomi yang diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945. Bagi Indonesia, kemitraan sangat diperlukan dan sebagai wujud pelaksanaan amanat UU No. 9/1995 tentang Usaha Kecil. Dengan berbagai modifikasi terhadap konsep awalnya, kemitraan di Indonesia diharapkan dapat memenuhi suatu kondisi, antara lain:

  • Memberdayakan usaha kecil untuk mengurangi kesenjangan sosial sekaligus mendorong pemerataan.
  • Memperkokoh struktur ekonomi nasional menghadapi globalisasi.
  • Mendorong keterkaitan usaha antara usaha besar dengan usaha kecil sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kedua belah pihak.

  Dalam konsep kemitraan semua pihak harus menjadi stakeholders dan berada dalam derajat subyek-subyek bukan subyek-obyek, sehingga pola yang dijalankan harus dilandasi dengan prinsip-prinsip partisipatif dan kolaboratif yang melibatkan seluruh stakeholders dalam kemitraan yang dijalankan. Kemitraan sekarang ini sudah menjadi perhatian semua pihak, karena kemitraan merupakan salah satu aspek dalam pertumbuhan iklim usaha untuk pengembangan KUMK melalui "permberdayaan" dalam rangka memperoleh peningkatan pendapatan dan kemampuan usaha serta peningkatan daya saing dari usaha kecil dan menengah atau usaha besar. Pemberdayaan tersebut disertai perbaikan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dengan demikian kemitraan merupakan suatu tindakan dan hubungan bisnis untuk membesarkan KUMK secara rasional.

Untuk mencapai keberhasilan dalam kerjasama kemitraan, maka setiap pihak yang terlibat dalam kerjasama kemitraan harus memperhatikan ukuran-ukuran sebagai berikut :

1) Hubungan bisnis diantara stakeholders yang bermitra mempunyai keterkaitan usaha (on line)

2) Kemitraan atas dasar hubungan bisnis yang saling menguntungkan

3) Adanya unsur pembinaan dan pengembangan diantara stakeholders

4) Adanya komitmen dan rasa kebersamaan antara pihak-pihak yang bermitra

5) Hak dan kewajiban masing-masing mitra diatur dalam nota kesepakatan

Terdapat empat kunci keberhasilan kemitraan yang berkesinambungan, yaitu pertama, adanya kegiatan pendampingan yang didukung dengan pendamping yang sungguh-sungguh, mampu memberikan motivasi, ikhlas dan dapat dipercaya kedua, kerjasama kemitraan harus tumbuh karena kesadaran, bukan karena keterpaksaan, ketiga, adanya kepentingan bersama yang saling menguntungkan keempat, tidak ada intervensi satu pihak terhadap pihak yang lain. Adapun model kemitraan yang banyak dilaksanakan ialah:

  • Inti-Plasma
  • Subkontrak
  • Hubungan Dagang
  • Pemasokan
  • Waralaba
  • Keagenan, dan
  • Bentuk - bentuk lain.

Beberapa manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan kemitraan seperti meningkatnya produktivitas, efisiensi, jaminan kualitas dan kuantitas, menurunkan resiko kerugian, memberikan social benefit, dan meningkatkan ketahanan ekonomi. Kemanfaatan ini juga dapat dilihat dari sudut pandang moral dan politik. Menurut sudut Moral, yaitu kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dan kesetaraan. Lalu menurut sudut Pandang Politik, yaitu kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolak sosial-politik. Kemitraan akan berjalan bila pihak pihak yang bermitra sama sama memperoleh manfaat. Maka dari itu setiap mitra berkewajiban untuk meningkatkan kinerja usaha secara berkelanjutan dan memanfaatkan sebaik baiknya pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh mitra yang lebih kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun