By : Saufa Yardha
Maqashid syariah terdapat dalam lima aspek  yaitu ada agama, jiwa ( nyawa ) ,akal, keturunan, dan harta Dari masing-masing aspek maqashid syariah  tersebut memiliki ketetapan pada Qanun di Aceh , namun terdapat dua aspek yang tidak memiliki ketetapan hukum qanun nya , yaitu harta dan jiwa ( nyawa )
Tepat pada tanggal 06 November 2023 , ketua yayasan advokasi (Yara) bapak Safaruddin, SH. MH. mengatakan bahwa dalam istilah hukum terdapat hiarki hukum yang dimana hukum itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang diatasnya , contoh nya qishas dinegara kita tidak ada aturan jika membunuh itu hukuman nya nyawa di bayar nyawa, di Aceh tidak membenarkan itu, oleh karena itu yang dapat menjatuhkan hukuman untuk pelaku pembunuhan ialah negara.
Selanjutnya beliau juga membahas tentang harta , yang di mana beliau mengatakan bahwa penerapan qanun terhadap harta belum dapat di jalankan sebab, masyarakat Aceh masih banyak yang miskin. beliau juga menambahkan tentang bagaimana pemerintah harus berupaya dalam membuka dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat agar masyarakat dapat mencari penghasilan dan dengan itu mereka dapat memiliki harta , mugkin dengan adanya mereka memiliki harta, penetapan qanun terhadap harta pun dapat ditetapkan dan dijalankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H