Mohon tunggu...
Saubah Bafadal
Saubah Bafadal Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendekatan dan Model Pelayanan BK

13 Juni 2024   15:54 Diperbarui: 13 Juni 2024   16:08 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendekatan dan Model Pelayanan BK Pola 17 Plus

Pemahaman tidak dapat dilakukan seseorang dengan mudah, karena dalam memahami tidak cukup untuk sekedar mengingat tetapi harus dapat memperoleh makna dan kemudian dapat menjelaskan apa yang dipahami dengan baik. 

Pemahaman konselor tentang layanan konsultasi diartikan bahwa, setelah konselor mendapatkan informasi tentang layanan konsultasi, kemudian konselor mampu untuk mengingat informasi yang didapatkan dan pada akhirnya diperoleh pemahaman tentang langkah-langkah pelaksanaan layanan konsultasi yang tertib dan lengkap dan mampu untuk menjelaskan kembali apa yang telah dipahami. Pemahaman konselor tentang langkah-langkah pelaksanaan layanan konsultasi yang tertib dan lengkap, akan menjadikan sedikit kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan layanan konsultasi.
B. PemahamanKonselorterhadapBimbingandanKonseling
Bimbingan adalah proses bantuan kepada seseorang agar ia mampu memahami diri, menyesuaikan diri, dan mengembangkan diri sehingga mencapai kehidupan yang sukses dan bahagia. Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara oleh seorang konselor terhadap individu guna mengatasi masalah atau mengoptimalisasi potensi yang dimiliki. Berdasarkan pada kemampuan dan kebutuhan individu agar ia mampu mengatasi dirinya sendiri dan mengembangkan segenap kemampuan yang dimiliki.
I. Konsep Pemahaman
Memahami menurut Tyler diartikan sebagai usaha merenggut makna secara jelas dan lengkap terhadap apa yang telah dijelaskan. Pemahaman menurut Gilmore juga merupakan kemampuan merenggut makna dan atau kemampuan untuk memprediksi, sebagai tugas yang amat sulit (dalam Awalya, 1995: 31).
II. Pengertian Konselor
Kata konselor menegaskan petugas pelaksana pelayanan konseling. Sebutan pelaksana pelayanan ini telah berkembang, yaitu dari tenaga penyuluh, tenaga BP, guru BP/BK, guru pembimbing, dan sekarang menjadi konselor. 

Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang konselor jika berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Konselor adalah seorang ahli dalam bidang konseling, yang memiliki kewenangan dan mandat secara profesional untuk melaksanakan kegiatan pelayanan konseling" (Prayitno, 2004: 6).
III. Kualitas Pribadi Konselor
Pelayanan bimbingan dan konseling diminati oleh orang yang menghendaki kondisi hidup yang membahagiakan. Pelayanan ini dikatakan profesional apabila

dilakukan oleh seorang konselor yang berkualitas. Kualitas seorang konselor salah satunya dapat dinilai dari pribadinya. Kualitas pribadi konselor adalah kriteria yang menyangkut segala aspek kepribadian yang amat penting dan menentukan keefektifan konselor jika dibandingkan dengan pendidikan dan latihan yang ia peroleh.
IV. Sikap dan Keterampilan Konselor
Sikap tidak dapat dilihat bentuknya secara langsung, sedangkan keterampilan dapat tampak wujudnya dalam perbuatan seseorang. Menurut Mappiare (2004: 98-116), sikap dasar konselor meliputi penerimaan, pemahaman, dan kesejatian dan keterbukaan. Ketiganya dijelaskan sebagai berikut, (1) penerimaan, yaitu penerimaan konselor terhadap keunikan pribadi orang lain, (2) pemahaman, yaitu kesadaran konselor untuk memahami tingkah laku, fikiran, dan perasaan orang lain, dan (3) kesejatian dan keterbukaan, yaitu keselarasan antara pikiran dengan apa yang diucapkan, konselor juga harus jujur dengan semua hal yang menyangkut hubungan konselor dengan kliennya.
C. Layanan Konsultasi
1. Landasan Bimbingan dan Konseling
Secara umum bimbingan dan konseling telah memiliki kedudukan yang sangat
kuat. Setiap lembaga pendidikan selayaknya memiliki unit bimbingan dan konseling dalam upaya optimalisasi potensi pendidikan.
2. Kedudukan Layanan Konsultasi
Sejak tahun 1993 penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) memperoleh perbendaharaan istilah baru yaitu BK Pola-17. Hal ini memberi warna tersendiri bagi arah bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung BK di jajaran pendidikan dasar dan menengah. Pada Abad ke-21, BK Pola 17 itu berkembang menjadi BK Pola-17 Plus. Kegiatan BK ini mengacu pada sasaran pelayanan yang lebih luas, di antaranya mencakup semua peserta didik dan warga masyarakat.
3. Pengertian Layanan Konsultasi BK
Menurut Prayitno (2004: 1), Layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor terhadap pelanggan (konsulti) yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman dan cara yang perlu dilaksanakan untuk menangani masalah pihak ketiga". Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti.
4. Tujuan Layanan Konsultasi BK
Pada dasarnya setiap kegiatan tidak akan terlepas dari tujuan yang ingin dicapai. "Tujuan diberikannya bantuan yaitu supaya orang-perorangan atau kelompok orang yang dilayani menjadi mampu menghadapi semua tugas perkembangan hidupnya secara sadar dan bebas" (Winkel, 2005: 32). Layanan konsultasi merupakan bagian dari layanan

Bimbingan dan Konseling, maka tujuan dari layanan ini sepenuhnya akan mendukung dari tercapainya tujuan BK.
5. Komponen Layanan Konsultasi BK
Dari definisi layanan konsultasi, dijelaskan bahwa dalam proses konsultasi akan melibatkan tiga pihak, yaitu konselor, konsulti, dan pihak ketiga/konseli. Hal ini seperti pendapat Dougherty (dalam Sciarra, 2004: 55) consulting is tripartite: it involves a consultant, a consultee, and a client (berkonsultasi meliputi tiga pihak yaitu melibatkan seorang konsultan, konsulti, dan konseli).
6. Asas Layanan Konsultasi BK
Munro, dkk (dalam Prayitno, 2004: 5) menyebutkan 'ada tiga etika dasar konseling yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, dan keputusan diambil oleh klien sendiri (kemandirian)'. Etika dasar ini terkait langsung dengan asas konseling.
7. Operasionalisasi Layanan Konsultasi BK
Layanan konsultasi merupakan suatu proses, sehingga dalam pelaksanaannya menempuh tahap-tahap tertentu. Tahap-tahap pelaksanaan konsultasi hendaklah dilaksanakan secara tertib dan lengkap, dari perencanaan sampai dengan penilaian dan tindak lanjutnya.
8. Pemahaman Konselor tentang Layanan Konsultasi
Konseling sebagai suatu profesi memiliki kompetensi utama minimal profesi konseling, di antaranya Kompetensi Pengembangan Kepribadian (KPK), Kompetensi Landasan Keilmuan dan Keterampilan (KKK), Kompetensi Keahlian Berkarya (KKB), Kompetensi Perilaku Berkarya (KPB), dan Kompetensi Berkehidupan Bermasyarakat Profesi (KBB). Memahami dan mempraktikkan jenis-jenis layanan konseling termasuk dalam KKB. Menurut Miller (Awalya, 1995: 10) mengemukakan bahwa fungsi utama konselor adalah mengimplementasikan berbagai layanan program bimbingan.
D. Pola Bimbingan dan Konseling 17 Plus
1. Sejarah Lahirnya BK 17 Plus
Sejak tahun 1993 penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) memperoleh perbendaharaan istilah baru yaitu BK Pola-17. Hal ini memberi warna tersendiri bagi arah bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung BK di jajaran pendidikan dasar dan menengah. Pada Abad ke-21, BK Pola 17 itu berkembang menjadi BK Pola-17 Plus.
2. Pengertian
Pola bimbingan dan konseling pola 17+ adalah progam bimbingan dan konseling/ pemberian bantuan kepada peserta didik melalui, 6 bidang bimbingan, 9 layanan, dan 6 layanan pendukung yang sesuai dengan norma yang berlaku.
3. Fungsi

Pola umum bimbingan konseling di sekolah sering disebut dengan BK Pola 17. Disebut BK Pola 17 karena di dalamnya terdapat tujuh belas butir pokok yang amat perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan bimbingan konseling di sekolah.
4. Asas-asas Bimbingan dan Konseling
a. Asas kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan,
b. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya.
c. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura
d. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan.
e. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling,
f. Asas kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang.
h. Asas keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain
i. Asas keharmonisan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada
j. Asas keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
k. Asas alih tangan kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas
5. Layanan dan Strategi
Adapun layanan dan strategi Bimbingan dan Konseling Pola 17+ adalah sebagai berikut.

a. Layanan orientasi, layanan yang di tujukan untuk peserta didik atau siswa baru guna memberikan pemahaman dan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekolah yang baru dimasuki. Hasil yang diharapkan dari layanan ini adalah peserta didik dapat menyesuaikan diri terhadap pola kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan kegiatan lain yang mendukung keberhasilannya.
b. Layanan informasi. Layanan yang bertujuan untuk membekali peserta didik dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan, dan mengembangkan pola kehidupan sebagai pelajar, anggota keluarga, dan anggota masyarakat.
c. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu serangkaian kegiatan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik agar dapat menyalurkan/ menempatkan dirinya dalam berbagai program sekolah, kegiatan belajar, penjurusan, kelompok, belajar,pilihan pekerjaan, dll
d. Layanan pembelajaran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik
6. Bentuk Bimbingan
Sebelun lahirnya Pola 17 Plus, pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidakjelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalah pahaman, persepsi negatif dan miskonsepsi berlarut.
7. Kegiatan Pendukung
Kesan yang tertangkap di masyarakat terutamaorang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah.Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru Pembimbing,orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun