Mohon tunggu...
SATYA ARAS ARDIANSYAH
SATYA ARAS ARDIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa strata satu program studi kesejahteraan sosial di universitas binawan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Karut-Marut Jaminan Kesehatan Nasional

15 April 2022   22:30 Diperbarui: 17 April 2022   10:59 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaminan-jaminan sosial hadir untuk mewujudkan negara sejahtera atau masyarakat yang sejahtera. Pemenuhan atas hak rakyat merupakan hak dasar bagi warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Usaha-usaha negara dalam menjamin kesejahteraan warganya mencakup lima bidang, yaitu jaminan kesehatan, pendidikan, perumahan, sosial,,dan pekerjaan sosial.

Dalam hal ini kesehatan merupakan salah satu hal utama yang harus dipenuhi di dalam mewujudkan negara kesejahteraan atau masyarakat sejahtera.  Jaminan kesehatan di indonesia hadir dalam rangka pemenuhan sila ke lima pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, maka negara hadir dalam pemenuhan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dalam hal ini BUMN pula sebagai penyelenggaranya. Ada berbagai golongan atau tingkatan dalam pembayaran BPJS Kesehatan, yang pertama ada PBI (penerima bantuan iuran) , kedua BPBI (bukan penerima bantuan iuran), PPU (pekerja penerima upah), PBPU (pekerja bukan penerima upah), terakhir BP (bukan pekerja) .

Di dalam penyelenggaraannya banyak ketidak sesuain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. banyaknya kritik terhadap rumah sakit dan BPJS kesehatan contoh kasusnya adalah seseorang yang membutuhkan penanganan segera atau dalam keadaan darurat harus di rumitkan dengan regulasi menyiapkan dokumen atau bahkan yang paling merasa dipersulit adalah penerima bantuan iuran yang terkadang tidak menjadi prioritas dalam penyelengaraan pelayanan kesehatan ini mereka terkadang di tolak rumah sakit atau bahkan di haruskan beli obat sendiri. Pertanyaannya bagaimana mungkin seseorang yang miskin bisa membeli obat sendiri sedangkan kebutuhan sehari-hari saja harus dicukup-cukupi. hal ini  membuktikan Seakan pemerinatah tidak berpihak kepada rakyat miskin, rakyat miskin selalu dikesampingkan sampai-sampai masalah regulasi yang berbelit ini memakan korban jiwa.

Apalagi  ketika terjadi perpindah penguasa, contohnya ketika era presiden SBY adanya JAMKESMAS (jaminan kesehatan masyarakat) kemudian beralih kepada presiden jokowi maka regulasi ataupun penamaan diganti menjadi kartu indonesia sehat (KIS). Terkadang seseorang yang sudah ada di JAMKESMAS tidak terdata pada KIS yang baru ini padahal mereka seharusnya menjadi penerima bantuan iuran dengan begini rakyat miskin tidak bisa mengakses kesehatan dan negara menambahkan derita rakyat miskin

karut-marutnya penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional di republik ini memang sangat-sangat memperihatinkan dan ironisnya,rakyat tidak punya pilihan lain untuk tidak menerima pelayanan dengan kualitas yang memprihatinkan ini. Jujur kitaakui bahwa hingga hari ini bangsa Indonesi  belum dapat menikmati secara bersama apa yang disebut dengan sejahtera.

Satya Aras Ardiansyah

kesejahteraan sosial, universitas binawan

dosen pengampu: Ibu Apriani Riyanti,S.Pd.,M.Pd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun