Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat  menimbulkan korban manusia dan harta benda. Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan dan dimana saja dan kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pekerja atau yang memperkerjakan.
Definisi kecelakaan kerja ada dua,yaitu:
- AccidentÂ
Accident adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan atau pencemaran nama baik
2. Incident
Incident adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang bila pada waktu itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya Accident. Kejadian ini sering disebut juga dengan hampir celaka (nearmiss) dan disini tidak ada orang yang cidera
Kecelakaan kerja di laboratorium dapat terjadi dan disebabkan oleh beberapa hal, berikut adalah sebab-sebab terjadinya kecelakaan di laboratorium:
- Kurang pengetahuan tentang bahan kimia dan proses serta peralatan dan perlengkapan yang di gunakan dalam laboratoriumÂ
- Kurangnya pengarahan terhadap mahasiswa yang sedang melakukan praktikum di laboratorium
- Kurangnya peralatan dan perlengkapan keamanan bagi mahasiswa yang sedang berada di laboratorium
- Kurang atau tidak mengikuti secara penuh petunjuk di laboratorium
- Kurangnya bersikap hati-hati dalam melakukan kegiatan di laboratorium
Contoh-contoh kecelakaan kerja di laboratorium,yaitu:
- Terpeleset, dikarenakan lantai licin. Terpeleset dan terjatuh adalah bentuk kecelakaan kerja yang dapat terjadi di laboratorium yang mengakibatkan memar, dan lain-lain. Pencegahannya dengan memakai sandal lab atau sepatu anti selip dan jangan memakai sepatu hak tinggi maupun tali sepatu yang longgar, hati-hati bila berjalan pada lantai yang sedang di pel (licin dan basah) atau tidak rata konstruksinya.
- Kebakaran, dikarenakan bahan kimia, kompor pembuatan reagen dan bahan disenfektan yang mudah menyala (flammable) dan beracun. Kebakaran terjadi bila terdapat unsur oksigen dan bahan yang mudah terbakar  yang mengakibatkan timbulnya kebakaran dan menyebabkan luka bakar di tubuh atau timbul keracunan akibat tidak berhati-hati. Pencegahannya dengan membangun konstruksi bangunan yang tahan api,sistem penyimpanan yang baik terhadap bahan yang mudah terbakar,pengawasan terhadap terjadinya kemungkinan timbulnya kebakaran didalam laboratorium.
Klasifikasi kecelakaan kerja,yaitu:
- First Aid Case (FAC)
Suatu kejadian kecelakaan kerja, dimana korban mendapatkan pengobatan P3K.
2. Medical Treatment Case (MTC)
Suatu kejadian kecelakaan kerja, dimana korban mendapatkan penanganan secara medis (pengobaatan) seperti dijahit.
3. Restricted Work Day Case (RWDC)
Suatu kejadian kecelakaan kerja, dimana korban harus kerja ringan setelah kecelakaan pada giliran berikutnya.
4. Lost Time Accident (LTC)
Suatu kejadian kecelakaan kerja, dimana korban tidak bisa bekerja kembali kerja pada giliran berikutnya.
5. FatalityÂ
Suatu kejadian yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Nama: Satriyo siswo utomo
NIM: 2240021020
Prodi: Analis kesehatan
Universitas: UNUSA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H