Mohon tunggu...
satriya hanif
satriya hanif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa prodi hukum tata negara, fakultas syariah, uin salatiga

Saya mempunyai satu quote yang mungkin bisa membuat anda yang membaca ini dapat termotivasi "Perjalananmu mungkin tidak lurus, tapi setiap belokan mempunyai makna. Teruslah melangkah, dan kamu akan sampai ke tujuanmu"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Psikologis Pernikahan dibawah Umur/ Dini

16 Desember 2024   20:39 Diperbarui: 16 Desember 2024   20:37 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan Yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih Dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 Tahun. Menurut United Nations Children's Fund (UNICEF) Menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang Dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum Usia 18 tahun. Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 Menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah Mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 Tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan Pernikahan dini.

Pengertian secara umum, pernikahan dini yaitu merupakan institusi Agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam Satu ikatan keluarga. Remaja itu sendiri adalah anak yang ada pada Masa peralihan antara masa anak-anak ke dewasa, dimana anak-anak Mengalami perubahan-perubahan cepat disegala bidang. Mereka bukan Lagi anak-anak, baik bentuk badan, sikap, dan cara berfikir serta Bertindak, namun bukan pula orang dewasa yang telah matang.

Dampak psikologis pernikahan dini

Dampak Psikologis Secara psikis anak belum siap mengerti tentang hubungan Seksual, sehingga akan menimbulkan trauma yang berkepanjangan Dalam jiwa anak dan sulit disembuhkan. Anak akan murung dan Menyesali hidupnya yang berakhir dengan pernikahan yang dia Sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya, sehingga keluarga Mengalami kesulitan untuk menjadi keluarga yang berkualitas. 

Pencegahan Pernikahan Dini

Remaja yang belum berkeluarga dapat diberikan pengarahan Melalui kegiatan pendidikan dalam arti meningkatkan Pengetahuan remaja tentang arti dan peran pernikahan serta Akibat negatif yang ditimbulkan pernikahan pada usia yang Sangat muda dengan melakukan kegiatan yang positif.

Mencegah remaja yang sudah berkeluarga supaya tidak segera Hamil, salah satunya dengan kegiatan pendidikan keluarga Untuk meningkatkan pengetahuan keluarga muda.

Penyuluhan kepada keluarga agar menghilangkan kebiasaan Keluarga untuk mengawinkan anak dalam usia muda dan meningkatkan status ekonomi sehingga dapat menghindari Terjadinya pernikahan usia muda dengan alasan ekonomi.

Melakukan sosialisasi untuk menghilangkan budaya menikah Muda, memperbanyak kesempatan kerja dan berperilaku tegas Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan mengenai Pernikahan, yaitu memberi sanksi bagi yang melanggarnya, Meningkatkan status kesehatan masyarakat, dan menyukseskan Program keluarga berencana. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun