Untuk bulan Oktober 2018, ada program gratis masyarakat menggunakan jasa desain gambar merubah bangunan maksimal luas bangunan 100 m2, dengan 2 lantai. Mari Ketua RW mensosialisasikan kepada warganya supaya segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan.
Di dalam penerbitan izin sesuai dengan Perwali Nomor 6 tahun 2016, dibentuklah tim terpadu yang terdiri dari unsur SKPD teknis yang memiliki kompetensi teknis di bidangnya.Â
Tim teknis bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan lapangan terhadap perizinan dan/atau Non Perizinan. Hasil penelitian dan pemeriksaan lapangan merupakan rekomendasi bagi Kepala DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Atap untuk menentukan persetujuan perizinan dan non perizinan.Â
Kemudian dibentuk tim pengawasan terpadu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap izin dan/atau non izin yang telah diterbitkan untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan dengan izin secara berkala. Hasil penelitian dan pemeriksaan lapangan merupakan rekomendasi bagi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap untuk menentukan pencabutan / tidak perizinan dan non perizinan.
Sedangkan menurut Setijoko, SE menjelaskan materi bidang pelayanan non perizinan. Bidang pelayanan non perizinan meliputi : 1. Tanda daftar perusahaan, 2. Tanda daftar gudang dan 3. Tanda daftar usaha pariwisata. Dasar hukum bidang pelayanan non perizinan antara lain : UU Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 / M-DAG / PER / 2015, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan sebagai berikut : pemohon mengisi formulir permohonan bermeterai, melampirkan fotokopi KTP pemohon, fotokopi NPWP perusahaan / koperasi dan/atau penanggung jawab perusahaan / Koperasi dengan menunjukkan aslinya ; fotokopi Izin teknis ( SIUP / SIUJK / TDU Pariwisata, Izin Prinsip) dari instansi berwenang dengan menunjukkan bukti aslinya. Kemudian melengkapi fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (SHM / Akta Jual Beli / surat perjanjian sewa / buku induk pedagang), surat pernyataan persetujuan untuk digunakan tempat usaha dari pemilik tempat usaha ( apabila bukan atas nama pemohon), surat kuasa bermeterai apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga.Â
Kemudian melengkapi fotokopi akta pendirian perusahaan / koperasi beserta perubahannya yang telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri ( CV / Firma) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Demikianlah uraian singkat kegiatan penyuluhan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat baik dalam Kota Malang maupun luar Kota Malang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H