Mohon tunggu...
Satriwan Salim
Satriwan Salim Mohon Tunggu... profesional -

Pendidik di SMA Labschool Jakarta-Univ. Negeri Jakarta (UNJ). Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Pengurus Asosiasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI). Alumni Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Pascasarjana Universitas Indonesia (UI). Bisa kunjungi Blog saya di www.satriwan.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bukan Khilafah, Bukan Pula Negara Sekuler

4 April 2017   12:22 Diperbarui: 4 April 2017   12:32 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernyataan Presiden Jokowi baru-baru ini, dalam kesempatan peresmian Tugu Titik Nol Peradaban Islam Nusantara di Barus, Tapanuli Tengah menuai perdebatan, setidaknya bagi kalangan intelektual dan aktivis keislaman. Pernyataan yang menimbulkan diskursus publik tersebut terkait dengan pemisahan antara politik dan agama. Pergulatan politik-negara dan agama (baca: Islam) merupakan fakta historis sepanjang republik ini dibangun, bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan 1945. 

Perdebatan dalam sidang-sidang BPUPKI mengenai wacana tentang dasar filsafat negara, yang oleh Soekarno diistilahkan dengan “philosofische grondslag”, terus terjadi untuk menjawab permintaan dr. Radjiman Widyodiningrat selaku Ketua BPUPKI, apa yang akan dijadikan sebagai dasar negara berdiri. Dokumen-dokumen sejarah merekam dengan baik, mengenai kondisi persidangan yang menjadi cikal-bakal tegaknya republik ini.

Sekedar untuk menyegarkan memori kolektif kita sebagai sebuah bangsa yang memiliki sejarah, perdebatan antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler, yang pertama menginginkan Islam sebagai dasar negara sedangkan kelompok kedua menginginkan Pancasila sebagai dasar negara. Soekarno memperkenalkan lima (5) hal yang akan menjadi dasar negara yang kemudian dia namakan “Pancasila”. Peristiwa ini terjadi pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Yang perlu dingat lagi, bahwa semangat atau jika boleh dikatakan “ruh” agama bagi Soekarno adalah sangat penting dalam membangun negara, sehingga ketuhanan dan keagamaan itu dimasukkan ke dalam 5 dasar berdirinya republik ini. 

Soekarno meletakkannya di sila ke-5 (walaupun baginya susunan/hirarki sila-sila tersebut bukanlah suatu hal yang prinsip). Sedangkan bagi Roeslan Abdoelgani, penyebutan sila ketuhanan di bagian terakhir, hendaknya justru diartikan sebagai sesuatu yang mengunci keempat dasar sebelumnya. Dia menyebut sila ketuhanan itu sebagai “urat tunggangnya Pancasila” (Latif, 2011). Lima dasar negara menurut Soekarno tersebut secara berurutan adalah; 

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan 

3. Mufakat atau demokrasi 

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Bagi Soekarno, bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan, bangsa yang tak bisa dilepaskan dari nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan. Masyarakat yang dipengaruhi oleh kekuatan dan nilai-nilai religius, bahkan jauh sebelum republik ini tegak. Masih menurut Soekarno, salah satu alasan mengapa dasar negara Indonesia terdiri dari lima sila, karena angka lima itu memiliki nilai simbolik dalam masyarakat Indonesia. Karena Rukun Islam pun lima bilangannya (Latif, 2014). 

Pancasila sebagai sebuah konsensus politik kita bernegara, yang salah satu pijakannya adalah nilai-nilai agama dan ketuhanan. Nilai-nilai agama-ketuhanan dan Pancasila itu bersifat integratif, tak dapat dipisahkan. Bukanlah Pancasila namanya jika tak bersandar kepada moralitas agama. Bahkan kelima sila dalam Pancasila itu secara eksplisit sudah memancarkan nilai-nilai utama yang dikandung dalam ajaran agama (Islam). Lagi pula agama (Islam) sudah menyejarah dalam lintasan waktu jauh sebelum republik ini berdiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun