Mohon tunggu...
Satrio YogaRachmanto
Satrio YogaRachmanto Mohon Tunggu... Freelancer - Pemuda Desa

Hanya pemuda desa yang berusaha menjadi lebih baik dalah kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Kepala Kantah Kota Yogyakarta Ikuti Pelantikan Majelis Pembinaan dan Pengawasan Wilayah di Kanwil BPN DIY

31 Oktober 2024   15:43 Diperbarui: 31 Oktober 2024   16:10 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Selasa (29/10/2024) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY bapak Drs. Suwito, S.H., M.Kn., melantik dan mengambil sumpah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah dan Daerah se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pejabat yang dilantik terdiri dari 3 (tiga) orang dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah dan 4 (empat) orang dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kulon Progo.

Pelantikan dan Pengambila sumpah dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perubahan pejabat struktural di lingkungan Kanwil dan Kantah di DIY. Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY berharap MPPW dan MPPD DIY dapat mencegah permasalahan yang ditimbulkan oleh PPAT di DIY dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara intensif dan berkala terhadap pelaksanaan jabatan PPAT di DIY.

Turut serta mengikuti kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Ibu Anna Prihaniawati, A.Ptnh., M.Hum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun