Yogyakarta -- Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan diwilayah Kota Yogyakarta pada Kamis (12/09/2024) di Hotel Cavinton, Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dan mengantisipasi adanya kasus pertanahan yang ditimbul diwilayah Kota Yogyakarta dalam salah satu laporan yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta bapak Satria Eri Wibowo, S.ST., M.M.
Selanjutnya kegiatan dibuka oleh bapak Rudi Prihantoro, A.Ptnh., M.M., M.H., QRMP., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan sambutan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY bapak Subagya, S.H., M.M.
Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini Ibu Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Pada materinya beliau menyampaiakan tentang Hukum Waris menurut Hukum Adat dan Hukum Islam.
Setelah menyampaikan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh peserta sosialisasi ini yang diikuti oleh para Mantri Pamong Praja diwilayah Kota Yogyakarta dan para tamu undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H