Mohon tunggu...
Satrio pratama putra
Satrio pratama putra Mohon Tunggu... Psikolog - Mahasiswa (S1)

Hobi saya menjadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Isu-Isu Peraturan Pemilihan Capres dan Cawapres

22 Oktober 2023   23:29 Diperbarui: 23 Oktober 2023   12:09 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak isu-isu yang terjadi di sekitar saya contohnya isu tentang pencalonan presiden dan terdapat praturan baru yang di buat menjelang pagearan pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2024.

Contohnya peraturan tentang batas usia yang berubah pada jelang pemilu tahun depan tang dibahas oleh rakyat seluruh Indonesia. Perdebatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan (UU Pemilu). 

Ada banyak perdebatan yang terjadi antara pemberian keputusan hakim, dan rakyat berfikir bahwa semua keputusan ini itu sudah di tunggangi oleh kekuasaan, Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. 

Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih. Dengan peraturan batas minimal 40 thn sampai 70 tahun membuat pencalon bahkan pemilih menjadi dibingungkan karena hal aneh yang dikehendaki untuk menjadikan calon-calon wapres dan cawapres menjadi berat sebelah dan rakyat yang sudah mendukung dan dibuatkan peraturan baru ini menjadi pesimis dengan calon kandidat wapres dan cawapres yang dipilih. Dan ada isu lagi bahwa gugatan untuk membuat adanya batas umur pada capres dan cawapres di cabut, tetapi hakim masih memproses perkaranya.

Di Indonesia ini masih banyak hal yang berkuasa di atas segala hukum di negara ini yang mengatur untuk kepentingan golongan dan menyingkirkan potensi potensi para putra putri bangsa yang lainnya. Sangat di sayangkan padahal banyak calon calon pemimpin yang tulus untuk mengubah Indonesia tapi di hentikan langkahnya dengan perauran yang di kuasai oleh golongan tertentu.
Hal ini juga termasuk dalam teori filsafat Arthur Schopenhauer yang menyebutkan pesimis dan kehendak itu berkaitan.

Kehendak Schopenhauer Bagi Schopenhauer, kehendak tidak hanya menjadi pendorong bagi aktifitas manusia, tetapi kehendak juga menjadi pendorong bagi gerak alam semesta (dunia), yaitu sebagai kehendak dunia. Dengan teori kehendak dari Schopenhauer ini berkaitan denga kekuasaan di Indonesia yang menjadi pendorong untuk menurut akan kehendak suatu golongan. Karena teori ini adalah berkehendak dan berkehendak juga itu butuh kuasa supaya kehendak nya itu menjadi suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau objek yang dikehendaki.

Dan teori tentang pesimis juga berkaitan dengan teori kehendak dan berhubungan dengan isu yang ada di atas.

Pesimis adalah jalan menuju kebahagiaan Dalam karyanya yang membahas tentang kehendak, sangat jelas bahwa Schopenhauer terlihat sangat pesimis. Schopenhauer melihat bahwa kebahagiaan adalah ketika kita tidak mempunyai kehendak. Membatasi diri untuk tidak menghendaki sesuatu akan membuat kita bahagia.

Kenapa bisa berkaitan karena kehendak itu adalah kebahagiaan dan pesimis itu adalah ketidak punyaan kehendak dengan itu meyimpulkan bahwa seorang yang tidak punya kehendak itu bahagia karena tidak menghendaki sesuatu yang dikehendakinya dan tidak memikirkan apa pun yang menghendaki. Dan itu berhubungan dengan isu yang ada diatas karena rakyat yang tidak berkehendak untuk menyatakan peraturan peraturan baru itu bingung dan siapapun  yang jadi atau yang layak menjadi presiden dan wakil presiden.

Nama : Satrio Pratama Putra

NIM : 1512300031

Kelas : Psikologi (A)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun