Mohon tunggu...
Satrio Nurul Kurnia
Satrio Nurul Kurnia Mohon Tunggu... Lainnya - tidak ada

hoby berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menavigasi Persoalan Modern dengan Prinsip Hukum Islam

17 April 2024   20:11 Diperbarui: 17 April 2024   20:14 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Buku Al-Qawaid al-Fiqhiyyah karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I menawarkan perspektif islam dalam memahami dan menerapkan kaidah fiqih (prinsip-prinsip hukum Islam) untuk menjawab persoalan kontemporer. Dr. Agus Hermanto, M.H.I dilahirkan di Lampung Barat 5 Agustus 1986, yang saat ini tinggal di Jl. Karet Gg. Masjid No 79 Sumberejo Kemiling Bandar Lampung. Riwayat pendidikan Dr. Agus Hermanto, M.H.I adalah  MI Al Ma'arif Lampung Barat tahun 1999, MTS Al-Ma'arif Lampung Barat tahun 2002, KMI Al-Iman Ponorogo Jawa Timur Tahun 2006, kemudian penulis melanjutkan studi S-1 Syariah di STAIN Ponorogo Jawa Timur 2011, S-2 Hukum Perdata Syariah PPs. IAIN Raden Intan Lampung Tahun 2013, dan pada tahun 2018 mendapatkan program beasiswa studi S-3 5000 Doktor di UIN Raden Intan Lampung.
Buku ini merupakan buku yang diterbitkan oleh Dr. Agus Hermawan, M.H.I yang berjudul "Al Qawaid Al Fiqhiyah Dalil dan metode penyelesaian masalah masalah kekinian" pada tahun 2021 dan merupakan cetakan pertama.  Buku  ini berisikan pembahasan terkait Al- Qawa'id Al-Fiqhiyyah yang berfokus pada lima kaidah pokok serta cabang cabangnya serta pengaplikasiannya dalam menyelesaikan masalah masalah kekinian melalui metode metode yang jelas dan konkrit Selain menjelaskan mengenai lima kaidah pokok. buku ini juga memaparkan kelima kaidah tersebut melalui contoh contoh yang bersifat kontemporer dan mudah di pahami. Sehingga pembaca di harapkan lebih mudah dalam memahami apa yang di maksud di dalam buku ini.
Penulis menekankan pentingnya kaidah fiqh sebagai landasan dan metode dalam istinbath. Hal ini krusial karena realitas kehidupan terus berkembang, menghadirkan masalah baru yang mungkin tak ditemukan solusi langsung dari nash. Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah ini menyuguhkan banyak contoh penerapan kaidah fiqh. Penulis memadukan contoh klasik dengan persoalan aktual, seperti masalah teknologi dan kemajuan zaman. Dr. Hermanto menyadari bahwa kaidah fiqh kerap dianggap rumit dan membosankan. Untuk mengatasinya, beliau menghadirkan contoh yang mudah dipahami dan aplikatif, sehingga diharapkan dapat menarik minat pembaca yang lebih luas. Pendekatan yang mengutamakan aplikasi pada persoalan kekinian membuat buku ini relevan bagi pembaca yang ingin memahami bagaimana Islam merespons tantangan zaman. Penyampaian materi yang terstruktur dan bahasa yang lugas memudahkan pembaca, termasuk yang awam dengan terminologi fiqh, untuk memahami konsep kaidah fiqh. Melalui contoh-contoh yang disajikan, buku ini mengajak pembaca untuk berfikir kritis dan analitis dalam menerapkan kaidah fiqh pada permasalahan aktual.
inti dari pokok kaidah yang dibahas penulis dalam buku  Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah dalil dan metode penyelesaian masalah masalah kekinian adalah : (Segala sesuatu harus sesuai denghaan maksudnya), (Kemudaratan harus dihilangkan), (keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan), (Kesulitan mendatangkan kemudahan), (adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan).
Al-Qawaid al-Fiqhiyyah karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I merupakan referensi yang tepat bagi mereka yang ingin memahami peran kaidah fiqh dalam menjawab persoalan kontemporer.  Dengan pendekatan yang aplikatif dan mudah dipahami, buku ini  membantu pembaca  menerapkan prinsip-prinsip  hukum Islam  dalam kehidupan sehari-hari yang terus berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun