Pada tahun akademik pendidikan 2016/2017 terjadi perubahan regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Cakupan yang mengalami perubahan regulasi ialah mulai jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi yang awalnya juga dibawah cakupan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2015 dirubah Perguruan Tinggi digeser menjadi cakupan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (RISTEK DIKTI) yang sebenarnya Kementerian baru yang dibentuk oleh Presiden Ir. Joko Widodo.
Dengan regulasi baru tersebut, Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia tidak diberi subsidi dana dari pemerintah pusat. Jadi seluruh Perguruan Tinggi Negeri dituntut untuk memperoleh sekaligus membiayai dirinya sendiri. Dengan hal inilah, biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia pada umumnya mengalami kenaikan dan kenaikannya dapat dirasa cukup besar.
Apabila kita merujuk pada peraturan-peraturan tentang Perguruan Tinggi, misalnya pada Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi yang secara tegas menyebutkan bahwa ‘biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.’. Namun pada kenyataannya, banyak mahasiswa yang baru masuk pada tahun akademik 2016/2017 memperolah beban biaya kuliah yang tidak sesuai dan dirasa memberatkan masing-masing mahasiswa.
Misalnya saya ambil contoh, mahasiswa ‘A’yang tergolong ekonomi menengah kebawah, dengan pekerjaan ayahnya buruh pabrik yang gajinya tidak seberapa dan ibunya tidak bekerja, dan juga memiliki kakak ataupun adik yang juga masih menempuh pendidikan mendapatkan biaya Rp. 5.400.000,-. Cukup membebani bukan?
“Lantas bagaimana cara pihak Perguruan Tinggi menentukan biaya kuliah kepada mahasiswanya?” itulah yang ada dibenak para mahasiswa sekarang, termasuk juga saya.
Apakah pemerintah harus tetap memberikan subsidi biaya untuk Pendidikan Tinggi agar beban biaya tidak terlalu memberatkan para mahasiswa? Jawabannya adalah Ya. Karena mengapa, apabila kita rujuk kembali pada Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi, beban biaya Perguruan Tinggi saat ini memang sama sekali tidak sesuai dengan aturan, dan dari pihak Perguruan Tinggi pun memberikan biaya kepada mahasiswa tidak sesuai dengan kemampuan masing-masing mahasiswa.
Mungkin yang menyebabkan mahalnya biaya Perguruan Tinggi adalah rendahnya anggaran untuk pendidikan, yaitu hanya 20% dari APBN. Dan apabila dirasakan setiap pergantian pejabat atau penguasa negara, regulasi pendidikan di Indonesia selalu berubah-ubah baik dari segi fundamentalnya maupun sistem-sistemnya. Perubahan perubahan inilah yang memperlambat kemajuan pendidikan di Indonesia, karena untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang baik, ialah dengan menanam perlahan pada awal dan membuat master plan jangka panjang, dan tentunya dilaksanakan dengan baik.
(Satrio, Pasuruan 9 Januari 2017 / visit blogsaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H