Mohon tunggu...
Satrio YogaPratama
Satrio YogaPratama Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mercubuana

42321010086 - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Desain Komunikasi Visual

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rasa Hati dan Perasaan Batin pada Kondisi di Ruang Publik

10 Desember 2022   20:59 Diperbarui: 10 Desember 2022   21:20 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : Satrio Yoga Pratama

NIM : 42321010086

Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Universitas Mercubuana

Di indonesia ini memanglah sangat kerap kita dengar tentang korupsi terlebih Undang-- Undang RKUHP yang baru dikeluarkan ini yang dimana di dalam KUHP baru, syarat tentang korupsi tertuang di dalam Pasal 603- 606 KUHP. Pada Pasal 603 misalnya, pelakon tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup ataupun pidana penjara sangat pendek 2 tahun serta sangat lama 20 tahun.

Sementara itu, di dalam UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelakon kejahatan yang sama dihukum minimun 4 tahun penjara. Kemudian dalam pasal lain, misalnya, pegawai negara ataupun penyelenggara negeri yang menerima suap hanya diancam pidana minimun satu tahun serta optimal 6 tahun penjara, dan ancaman denda minimun Rp 50 juta serta optimal Rp 500 juta. Dikala memandang serta mendengar perihal ini aku sangat geram serta jengkel sekali mengapa kita sangat khawatir buat menghukum mati para koruptor supaya dapat memberantasnya.

Memanglah hukuman mati sangat tidak enak didengar sangat tidak berperikemanusiaan akan tetapi para koruptor pula sama saja mereka tidak memikirkan orang lain, tidak memikirkan orang yang susah payah kerja keras guna bertahan hidup. Para koruptor mengambil hak orang lain serta perbuatannya sangat merugikan untuk negeri serta orang lain yang dimana ini sangat parah. Mereka para pelakon koruptor sangat egois dengan begitu sama saja secara lambat- laun mereka membuat sekarat orang lain, ataupun terlebih lagi mati lebih baik dari pada berada di posisi korbannya yang wajib berjuang mati-- matian mencari duit demi bertahan hidup di negeri indonesia ini yang amat sulit mencari pekerjaan serta duit sebab banyak orang yang tidak menghargain pekerjaan orang lain.

Di sisi lain berpendapat jikalau pribadi orangnya patut dibenahi, karena sejelek apapun sistemnya, apabila pribadi orang yang mempunyai kewenangan baik, sampai tidak aka nada tindak pidana korupsi. Kedua pendapat tersebut terbantahkan dengan kenyataan jika tidak ada sistem yang sempurna yang dibuat oleh manusia dan buat mencari manusia yang baik memanglah mudah, namun guna mencari yang baik dan mempunyai kemampuan hendak suatu bidang yang diperlukan bukanlah Mengenai mudah.

Sangat miris kasus korupsi masih kerap terjalin di negeri ini, ruang publik yang sepatutnya di peruntukan tempat masyarakat tempat yang bersih dari aksi menyimpang dan merugikan kerap kali jadi lahan guna para orang orang tidak bertanggung jawab buat melakukan tindak pidana korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun