Mohon tunggu...
Satrio Ari Nugroho
Satrio Ari Nugroho Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UPN Jatim

Mahasiswa program studi Teknologi Pangan semester 7 UPN Veteran Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Sistem Jaminan Produk Halal di Desa Pasi oleh Mahasiswa UPN Veteran Jatim

26 Oktober 2023   10:18 Diperbarui: 26 Oktober 2023   10:25 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Lamongan (18/10/2023) Desa Pasi, Kecamatan Glagah. Mahasiswa program Bina Desa Teknologi Pangan UPN Veteran Jatim melakukan kegiatan penyuluhan pada ibu-ibu PKK dan pegiat UMKM dengan tema halal terutama produk makanan. Dalam hal ini para mahasiswa juga menyarankan untuk membantu kepengurusan sertifikasi jaminan halal apabila warga atau masyarakat desa Pasi ingin membuat legalitas produknya.

Sertifikasi halal adalah proses atau pelaksanaan yang dilakukan untuk memastikan bahwa sebuah produk memenuhi standar kehalalan yang berlaku. Dalam konteks Indonesia, sertifikasi halal memiliki banyak manfaat, seperti:

1. Pengakuan Legal: Sertifikasi halal memberikan pengakuan secara legal bahwa produk telah memenuhi syarat kehalalan yang berlaku di Indonesia. Ini memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, terutama bagi umat Islam yang mengikuti syariat islam terutama pada prinsip halal dan haram dalam makanan dan minuman.

2. Jaminan Keamanan Umat Islam: Dalam Islam, kehalalan makanan dan minuman sangat penting. Sertifikasi halal membantu umat Islam untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi memenuhi aturan agama mereka, sehingga mereka merasa aman dan yakin tentang apa yang mereka makan.

3. Peningkatan Pasar: Menambahkan label halal pada produk dapat membuka pintu ke pasar yang lebih luas, terutama di antara konsumen Muslim. Ini dapat membantu pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk meningkatkan omzet bisnis mereka.

4. Kepatuhan Hukum: Dengan adanya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal) yang diubah dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha diwajibkan memastikan kehalalan produk mereka. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menjaga reputasi dan legalitas usaha.

5. SiHalal dan Layanan Berbasis Web: BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah mengembangkan layanan sertifikasi berbasis web yang dikenal sebagai SiHalal. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal secara online, yang dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses ini.

6. Penggunaan Teknologi: Penerapan sistem SiHalal yang mendukung layanan sertifikasi halal secara online mencerminkan upaya untuk memanfaatkan teknologi dalam proses ini. Hal ini juga membantu dalam memastikan bahwa proses sertifikasi dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pentingnya sertifikasi halal tidak hanya terkait dengan kepatuhan agama, tetapi juga dengan keamanan dan kepercayaan konsumen. Ini memberikan manfaat kepada produsen, konsumen, dan pemerintah dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun