Mohon tunggu...
Satria Umbara Analangit
Satria Umbara Analangit Mohon Tunggu... Mahasiswa - PKN STAN

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Melalui Program Pemutihan Pajak

29 November 2024   10:16 Diperbarui: 29 November 2024   14:23 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

OPTIMALKAN POTENSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI BANTEN MELALUI PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK

Pemutihan Pajak di Provinsi Banten

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai inisiatif yang dijalankan oleh pemerintah guna mengatur ulang kepatuhan pembayar pajak yang masih belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka dalam waktu yang telah ditentukan dengan mengeliminasi denda pajak untuk pemilik kendaraan dalam jangka waktu yang ditetapkan (Ferry & Sri, 2020).

Serupa dengan langkah-langkah yang sering diadopsi oleh pemerintah lokal, inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif terkait Pajak Kendaraan Bermotor bagi warga. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat terbebas dari kewajiban untuk membayar sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak, tetapi mereka tetap harus melakukan pembayaran pajak dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Saputra dkk., 2022).

Program pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor adalah langkah yang diambil pemerintah guna meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di kalangan pemilik kendaraan yang telah lama menunggak. Melalui inisiatif ini, wajib pajak diizinkan untuk melunasi tunggakan pajak mereka hanya dengan membayar jumlah pokoknya (Gustaviana, 2020). 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, ketentuan terkait pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: a) Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan atau pengusaan kendaraan bermotor; b) Kendaraan bermotor meliputi setiap kendaraan yang memiliki roda, termasuk yang memiliki alat tambahan, yang beroperasi di segala jenis jalan darat dan ditenagai oleh mesin atau alat teknis lain yang mengkonversi berbagai bentuk energi menjadi tenaga penggerak, termasuk juga alat berat dan kendaraan besar yang menggunakan roda serta mesin dan yang tidak terpasang secara permanen, serta termasuk juga kendaraan bermotor yang digunakan di perairan. 

Diah Widajantie & Anwar (2020) menekankan bahwa program pengampunan pajak memberi kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka terhadap kendaraan bermotor tanpa perlu menanggung beban denda. Temuan dari studi mereka menunjukkan bahwa adanya program pengampunan pajak ini berdampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan para wajib pajak, yang pada akhirnya mendorong lebih banyak orang untuk menunaikan pajak.

Pemerintah daerah memberikan insentif pemutihan perpajakan dengan membebaskan biaya atau denda keterlambatan bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya selama beberapa periode tertentu (Ferry, 2020). Di Provinsi Banten, masyarakat belum memanfaatkan insentif ini dengan baik. Meskipun pemerintah telah memberikan kelonggaran, wajib pajak kendaraan bermotor belum memiliki inisiatif untuk melaporkan kewajiban pajaknya yang masih tertunggak. Pemutihan pajak dapat dilakukan melalui sosialisasi, baik dari media cetak, media sosial, radio, maupun televisi. Pengetahuan masyarakat mengenai adanya pemutihan pajak ini masih tergolong tinggi tetapi masyarakat masih tidak mau membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Banten telah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai dari 4 Oktober hingga 21 Desember 2024. Fasilitas pembebasan sanksi administratif denda PKB tersebut diberikan untuk seluruh tahun pajak. Selain itu, Bapenda telah menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai 23 Desember 2023 lalu, agar dimanfaatkan dengan baik. potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen saat melakukan mutasi masuk. 

Sehingga, jika wajib pajak ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor pada pemilik kedua, maka tidak akan dikenakan biaya dan bebas denda keterlambatan. Dalam hal pengenaan fasilitas terkait bea balik nama kendaraan bermotor, hal tersebut diberikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kepemilikan kendaraan bermotor dari dalam Banten dan dari luar Banten.

Untuk mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor berupa potongan 20%, maka salah satu yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah mengganti plat nomor kendaraannya menjadi A untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun