Mohon tunggu...
Satriaputrairawan
Satriaputrairawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tidak ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib Belajar 12 Tahun sebagai Bentuk Implementasi Sila Kelima dalam Hak Pendidikan Generasi Milenial

26 Juni 2023   20:14 Diperbarui: 26 Juni 2023   20:32 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh : Satria Putra Irawan_Program Studi Pendidikan Sejarah_Universitas Pendidikan Ganesha

Wajib belajar 12 tahun, generasi milenial, dan hak warga negara dapat dilihat sebagai upaya untuk menciptakan kesetaraan, keadilan, dan pemberdayaan sosial. Implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun yang merata dan adil dapat membantu memastikan bahwa generasi milenial dan generasi mendatang memiliki akses pendidikan yang setara, sehingga mereka dapat mengembangkan potensi mereka secara maksimal.

Selain itu, hak warga negara, termasuk hak atas pendidikan, menjadi dasar yang penting dalam mencapai keadilan sosial. Dengan memastikan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, kita memperkuat prinsip Sila Kelima dalam Pancasila. Generasi milenial, sebagai kelompok yang memiliki potensi besar untuk perubahan sosial, dapat menggunakan hak-hak mereka untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa implementasi kebijakan dan pemberian hak-hak warga negara yang adil masih menjadi tantangan di banyak negara, termasuk Indonesia. Kesetaraan akses pendidikan, ketersediaan sumber daya yang memadai, dan kesadaran akan hak-hak warga negara perlu diperhatikan dan diperjuangkan secara berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Pemerintah, masyarakat sipil, dan generasi milenial sendiri memiliki peran penting dalam mendorong dan memastikan implementasi yang efektif dari kebijakan wajib belajar 12 tahun dan perlindungan hak-hak warga negara. Kolaborasi, kesadaran, dan aksi nyata dari berbagai pihak akan membantu mencapai visi kesetaraan, keadilan, dan pemberdayaan yang diamanatkan oleh Sila Kelima dalam Pancasila.

Menurut pendapat saya pribadi, untuk saat ini keadilan pendidikan dasar sebagai hak generasi millenial belum dapat dikatan adil. Hal ini dapat kita lihat dari ketidakmerataannya pendidikan yang terjadi di bagian timur Indonesia, yakni Papua. Ketidakmerataan ini terjadi akibat kurangnya kemampuan pemerintah dalam mengelola sdm yang ada sehingga terjadi ketimpangan sosial di bidang pendidikan.

Buruknya pendidikan yang terjadi di Papua, tidak lain dan tidak bukan karena minimnya sumber daya manusia yang berkualitas, dalam artian terampil dan terdidik untuk mendidik generasi milenial, hal ini seharusnya menjadi highlight bagi pemerintah untuk dapat menciptakan serta mendistribusikan sumber daya manusia yang ada. Padahal jika kita tinjau lebih jauh, banyak sekali guru-guru ataupun tenaga pendidik yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan di kota-kota besar. Disinilah pemerintah harus berperan aktif mendistribusikan tenaga pendidik berlebih ke daerah yang lebih membutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun