Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Lingkungan Provinsi Maluku

28 Februari 2024   13:23 Diperbarui: 28 Februari 2024   13:33 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maluku - Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi pelindungan HAM. Komitmen dalam
mendukung identitas tersebut ditandai dengan diratifikasinya sejumlah Konvensi Internasional di bidang HAM.

Secara nasional, kristalisasi dari komitmen dimaksud diejawantahkan lebih lanjut melalui adanya upaya untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia, salah satunya pada kegiatan usaha.

Manifestasi dari hal tersebut adalah lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan dan pemulihan HAM.

Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM). Dalam pendekatan kewilayahan, guna pelaksanaan Stranas BHAM di daerah maka dibentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM).

Provinsi Maluku sebagai entitas negara yang mendukung pencapaian Stranas BHAM turut mengambil langkah aktif dalam pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang kemudian ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2024 melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 132 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Adapun GTD BHAM di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang diketuai oleh Gubernur Maluku tersebut memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas unsur Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dan SKPD terkait pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Sebagai langkah konfirmatif disahkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya menjalankan tugas
dan fungsinya di daerah, maka dilaksanakannya Pengukuhan yang berlangsung pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku.

Hadir dalam kegiatan Pengukuhan tersebut, Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Para Kepala Divisi dan Para Pejabat pada Bidang HAM, Asisten I Setda Provinsi Maluku, Para Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Para Pimpinan SKPD pada Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta undangan yang berasal dari jajaran Forkopimda Provinsi Maluku.

Dalam momentum penting tersebut, Gubernur Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa, "bersama-sama, kita dapat menjadi contoh inspiratif bagi dunia bisnis dan membentuk trend positif yang lebih besar di tengah masyarakat."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun