Jakarta - Wahyu Kenzo pelaku investasi bodong Robot Trading Auto Gold (ATG) resmi ditetapkan sebagai terdakwa melalui putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Malang dengan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Jum'at, 19 Januari 2024.
Selain Wahyu Kenzo, majelis hakim yang dipimpin Kun Trihayanto Wibowo menetapkan dua terdakwa lainnya.
Dua terdakwa tersebut diantaranya, Raymond Enovan terbukti bersalah melanggar pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan dengan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan dijatuhi hukuman penjara 4 Tahun 6 Bulan dan denda Rp. 1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Dan Bayu Walker yang divonis hukuman 8 Tahun penjara dengan denda Rp. 6 miliar subsider kurungan 3 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi putusan majelis hakim, M. Zainul Arifin, S.H., M.H. managing Lawfirm MZA & Partner memberikan apresiasi kinerja Tim Penyidik, Tim JPU, Tim LPSK, dan rekan-rekan media yang telah konsen mengawal kasus ini.
Sementara Bionda Johan Anggara, S.H. salah satu kuasa hukum korban yang tergabung di Lawfirm MZA & Partner, saat dikonfirmasi media mengatakan, "Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Wahyu Kenzo cs ditetapkan sebagai terdakwa."
Kami, lanjutnya, selaku kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja penegak hukum yang bekerja secara maksimal untuk menegakkan keadilan.
"Kami menilai putusan majelis hakim kepada 3 terdakwa dalam perkara Wahyu Kenzo cs cukup adil, dan seluruh barang bukti dan aset terdakwa dikembalikan kepada para korban, tambahnya.
"Untuk pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan vonis majelis hakim, menurut kami, terima saja vonis yang telah diputuskan majelis hakim karena korban sendiri telah menerima, jika banding bisa jadi hukuman menjadi diberatkan," jelasnya.
"Jika kita bandingkan dengan kasus Robot Trading DNA Pro dan Robot Trading Net89 yang jauh dari harapan korban yang sampai saat ini korban belum mendapatkan haknya kembali, masih beruntung vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus Robot Trading ATG," pungkasnya.
(Red)