Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Syahrir Anggota Komisi 1 DPRD Jabar Kecam Keras Adanya Sampah Liar di Kecamatan Serang Baru

26 Desember 2023   17:28 Diperbarui: 26 Desember 2023   17:31 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekasi - Sampah Liar yang akhir-akhir ini kembali menjadi isu hangat di Kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, menjadi perhatian khusus Syahrir, S.E., M.Ipol, anggota komisi 1 DPRD Jawa Barat (Jabar). Selasa, 26 Desember 2023.

Saat dikonfirmasi media via WA, Syahrir mengatakan akan memberikan perhatian khusus untuk masalah sampah.

"Melihat kejadiannya sangat miris, lagi dan lagi warga atau masyarakat yang sangat dirugikan akibat dampak adanya sampah liar," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya menjelaskan, saya sebagai Anggota DPRD Dapil 9 Jabar, Kabupaten Bekasi sekaligus komisi 1 DPRD Jawa Barat yang membidangi tatanan kepemerintahan akan memberi perhatian khusus terhadap masalah sampah ini.

"Kalau semua ini dikelola dan ditangani dengan baik tidak akan berlarut-larut dan saya harap DPRD Kab. Bekasi melalui komisi terkait membetuk tim untuk meninjau lapangan dan mencari jalan keluar dari masalah ini," jelasnya.

"Seandainya ada oknum-oknum yang bermain dalam hal ini, segera rekomendasikan ke BKD dan Bupati," tegasnya.

Masih katanya, apalagi ada pembiaran dan jika diketemukan indikasi ikut serta bermain dalam masalah yang dikeluhkan warga agar dicopot dan Pemda atau BKD segera adakan penyegaran organisasi agar tidak ada lagi oknum yang bermain jika ada indikasi tersebut.

"Paling penting ada kehadiran pemerintah dalam masalah ini serta kepedulian Pemda dan dinas terkait, berikan pelayanan terbaik untuk kesehatan dan kesejahteraan rakyat," tambahnya.

"Saya menyarankan untuk DPRD Kabupaten Bekasi buat Perda sampah atau kalau sudah ada segera merevisi dengan menambahkan pasal-pasal yang memberatkan jika ada sanksi penindakan terhadap efek dari limbah beracun dan lingkungan hidup, semua itu untuk rakyat dan kesehatan," pungkasnya.

(Red)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun