Pada 25 November 2024, penulis mengikuti kegiatan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 yang digelar di Aula Balai Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang demokratis, berintegritas, dan bebas dari politik uang. Kegiatan ini sendiri diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur yang bekerja sama dengan Bawaslu Kota Malang, dengan mengundang hampir seluruh warga Desa Sumberporong.
Pilkada dan Dampaknya pada Kebijakan Daerah
Hurun Ain, S.Kep Ns M.Kep, selaku dosen Poltekkes Kemenkes Malang, menjelaskan beberapa materi terkait dampak Pilkada terhadap kebijakan kesehatan pada suatu daerah. Ia turut menjelaskan bahwa keputusan yang diambil pemerintah daerah harus berdasarkan kajian di daerah masing-masing agar mereka mampu mengidentifikasi permasalahan kesehatan utama pada tiap daerah.
Selain itu, Ain juga menjelaskan bahwa kebijakan kesehatan yang dibuat harus berdasarkan kebutuhan lokal.
"Kebijakan terkait kesehatan yang dibuat oleh pemerintah dibuat berdasarkan kebutuhan lokal, dengan memperhatikan SDM, masalah kesehatan utama, serta regulasi nasional yang berlaku," jelas Ain.
Pengawasan Partisipatif
Pengawasan partisipatif adalah staretgi pengawasan di mana Bawaslu melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan pelanggaran selama proses Pilkada. Strategi ini tidak hanya meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya integritas pemilu, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi.
Pada sesi materinya, Kepala Desa Sumberporong, Idhin Ningrum menjelaskan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga Pilkada yang demokratis.
"Masyarakat harus mampu berperan aktif dalam menjaga Pilkada yang demokratis dengan cara menjadi pemilih yang cerdas, mendorong partisipasi politik, dan bersama-sama mengawasi proses pemilihan," ucap Ningrum.
Efektivitas Strategi Pengawasan Partisipatif
Sebagai mahasiswa Ilmu Politik yang sedang mengikuti kegiatan MBKM di Bawaslu Kota Malang, penulis tentunya memiliki pandangan pribadi terkait strategi pengawasan partisipatif yang sedang gencar disosialisasikan oleh Bawaslu di Seluruh Indonesia. Menurut penulis, strategi pengawasan partisipatif merupakan salah satu gagasanyang cukup cerdas untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia dalam mengawasi proses pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu yang kompleks dan mencakup wilayah yang luas, Bawaslu tidak mungkin bisa bekerja sendirian.