Mohon tunggu...
SATRIA BUDIARTA
SATRIA BUDIARTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya futsal, badminton, dan saya suka mengkritik seseorang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

29 April 2024   18:10 Diperbarui: 29 April 2024   18:13 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara mengatasi Ketimpangan Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah membuka jalan bagi arah hubungan keuangan kedua entitas tersebut ke depan. Undang-undang ini, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebelumnya, bertujuan untuk menjamin alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui praktik keuangan yang transparan, akuntabel, dan adil baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Tujuan akhir dari undang-undang ini adalah untuk mencapai pemerataan kesejahteraan sosial di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan undang-undang yang komprehensif dan berwawasan ke depan yang berupaya membangun kerangka hubungan keuangan yang kokoh. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip dan pedoman yang jelas untuk memastikan bahwa praktik keuangan bersifat transparan, akuntabel, dan adil, yang pada akhirnya bertujuan untuk mencapai pemerataan kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia. Berikut ini 4 pilar yang menjadi pedoman dalam pembentukan Undang -- undang ini, yaitu sebagai berikut :

Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan kekuasaan dan sumber daya antar berbagai tingkat pemerintahan, seperti pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, upaya harus dilakukan untuk mengatasi kesenjangan antar pemerintah daerah pada tingkat yang sama.

Pembentukan sistem perpajakan daerah bertujuan untuk mendorong distribusi sumber daya nasional yang efektif, sehingga meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.

Penting untuk mendorong peningkatan standar belanja di berbagai daerah, karena dana belanja daerah bersumber dari hasil masyarakat, baik melalui pajak daerah maupun transfer dari Pemerintah Pusat.

Harmonisasi belanja pusat dan daerah bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara penyediaan layanan publik terbaik dan menjamin keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Penting untuk menilai kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara berkala untuk memastikan bahwa keseimbangan keuangan selaras dengan perkembangan lanskap ekonomi sosial, politik, dan domestik, serta dampak tren politik dan ekonomi global. Selain itu, pemerintah pusat harus memberikan panduan kepada para pemimpin daerah mengenai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan modern. Hal ini memerlukan pemberdayaan pejabat pusat untuk berperan sebagai sumber pengetahuan. Pendanaan yang memadai dan personel yang terampil sangat penting untuk mendorong kemajuan dan transformasi strategi keuangan daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun